Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap Modus Baru Sabu Disimpan dalam Power Bank
2016-06-24 20:36:53
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat jumpa pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (24/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan modus baru menyimpan di dalam Power Bank. Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita 22 kilogram (kg) sabu.

"Ini merupakan penangkapan dari jaringan internasional dari China," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (24/6).

Penangkapan tersebut berawal dari GA alias Gets (31) yang mendapatkan barang bukti dari seorang laki-laki yang bernama Izzu, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkenegaraan China melalui via telefon yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Tersangka GA ini sudah lima kali mendapatkan paket sabu dari Izzu. "Jadi, GA ini sudah melakukan lima kali pembelian sama DPO itu," paparnya.

Selanjutnya, tersangka akan mendapatkan keuntungan selama menjadi kurir narkoba dari Izzu sebesar Rp40 juta. "Menurut tersangka, dia telah lima kali mendapatkan keuntungan besar dari Izzu itu," tuturnya.

Dari keempat pelaku, satu di antaranya perempuan berinisial VM alias Yuliana (39), kemudian VM alias Vahri (21), TK (39), dan GA alias Gets (31). Pelaku tersebut ditangkap di Apartemen Center Point Tower C Lantai 16 Nomor 22, Bekasi Barat.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2