Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ungkap Modus Baru Sabu Disimpan dalam Power Bank
2016-06-24 20:36:53
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat jumpa pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (24/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan modus baru menyimpan di dalam Power Bank. Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita 22 kilogram (kg) sabu.

"Ini merupakan penangkapan dari jaringan internasional dari China," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (24/6).

Penangkapan tersebut berawal dari GA alias Gets (31) yang mendapatkan barang bukti dari seorang laki-laki yang bernama Izzu, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkenegaraan China melalui via telefon yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Tersangka GA ini sudah lima kali mendapatkan paket sabu dari Izzu. "Jadi, GA ini sudah melakukan lima kali pembelian sama DPO itu," paparnya.

Selanjutnya, tersangka akan mendapatkan keuntungan selama menjadi kurir narkoba dari Izzu sebesar Rp40 juta. "Menurut tersangka, dia telah lima kali mendapatkan keuntungan besar dari Izzu itu," tuturnya.

Dari keempat pelaku, satu di antaranya perempuan berinisial VM alias Yuliana (39), kemudian VM alias Vahri (21), TK (39), dan GA alias Gets (31). Pelaku tersebut ditangkap di Apartemen Center Point Tower C Lantai 16 Nomor 22, Bekasi Barat.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2