Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Miras Palsu
Thursday 05 Jan 2012 19:07:54
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) palsu di dua lokasi sekitar kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari operasi ini, petugas berhasil membekuk empat tersangka.

Tiga tersangka yang masing-masing berinisial AMB (31), TN (32), dan SKD (32) ditangkap di Jalan Dharma Niaga, Jatinegara, Cakung. Satu tersangka lagi, yakni JK (34) berhasil ditangkap di lokasi kedua yang berada tak jauh dari lokasi pertama.

“Pengungkapkan pabrik rumahan miras palsu ini, setelah kami melakukan pengintaian selama satu bulan lalu. Petugas berhasil menangkap para pelaku pada Kamis (29/12) pukul 14.00 WIB lalu. Dari empat tersangka ini, kami menyita berbagai barang bukti berupa ratusan botol miras palsu berbagai merk siap edar, bahan dan peralatan untuk membuat miras palsu,” kata Wadir Ditserse Narkoba AKBP Rahmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/1).

Menurut Rahmad, para tersangka memproduksi minuman keras palsu secara industri rumahan dengan menggunakan bahan alkohol mengandung hampir 100 persen, soda, pewarna dan air putih. Tersangka mencampur bahan yang tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menyebabkan kematian. “Para pelaku telah memproduksi miras palsu itu selama setahun dan memasarkan produknya ke tempat hiburan tingkat bawah,” jelasnya.

Modus yang dilakukan para tersangka ialah dengan membeli botol miras bekas dari pengepul. Selanjutnya, botol-botol itu dicuci dan diisi dengan miras palsu buatan sendiri. Penghasilannya dari penjualan miras palsu itu, tergantung pemesanan. “Pesanan tinggi pada saat memasuki hari libur," imbuh Rahmad.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dapat dijerat telah melanggar pasal 55 huruf b jo pasal 55 huruf e UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol. Mereka dapat terancam hukuman selama lima tahun penjara.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2