Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Miras Palsu
Thursday 05 Jan 2012 19:07:54
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) palsu di dua lokasi sekitar kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari operasi ini, petugas berhasil membekuk empat tersangka.

Tiga tersangka yang masing-masing berinisial AMB (31), TN (32), dan SKD (32) ditangkap di Jalan Dharma Niaga, Jatinegara, Cakung. Satu tersangka lagi, yakni JK (34) berhasil ditangkap di lokasi kedua yang berada tak jauh dari lokasi pertama.

“Pengungkapkan pabrik rumahan miras palsu ini, setelah kami melakukan pengintaian selama satu bulan lalu. Petugas berhasil menangkap para pelaku pada Kamis (29/12) pukul 14.00 WIB lalu. Dari empat tersangka ini, kami menyita berbagai barang bukti berupa ratusan botol miras palsu berbagai merk siap edar, bahan dan peralatan untuk membuat miras palsu,” kata Wadir Ditserse Narkoba AKBP Rahmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/1).

Menurut Rahmad, para tersangka memproduksi minuman keras palsu secara industri rumahan dengan menggunakan bahan alkohol mengandung hampir 100 persen, soda, pewarna dan air putih. Tersangka mencampur bahan yang tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menyebabkan kematian. “Para pelaku telah memproduksi miras palsu itu selama setahun dan memasarkan produknya ke tempat hiburan tingkat bawah,” jelasnya.

Modus yang dilakukan para tersangka ialah dengan membeli botol miras bekas dari pengepul. Selanjutnya, botol-botol itu dicuci dan diisi dengan miras palsu buatan sendiri. Penghasilannya dari penjualan miras palsu itu, tergantung pemesanan. “Pesanan tinggi pada saat memasuki hari libur," imbuh Rahmad.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dapat dijerat telah melanggar pasal 55 huruf b jo pasal 55 huruf e UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol. Mereka dapat terancam hukuman selama lima tahun penjara.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2