Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Prostitusi Online
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 1 Korban Dibawah Umur
2021-01-12 11:59:56
 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin bersama jajaran serta pihak terkait saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap praktik prostitusi online di tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus SDQ (23) dan ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang melalui prostitusi online.

Adapun modus yang dilakukan tersangka SDQ adalah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Sementara peran tersangka SDQ yaitu menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan dan menjual.

Selain SDQ, 2 orang perempuan berinisial SE dan GP juga ikut ditangkap. SE berperan membujuk, merayu dan memasarkan korban. Sedangkan GP berperan membantu memasarkan korban lewat online.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan korban berinisial AD (13) ke Polsek Cempaka Putih. AD merupakan wanita dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak.

"Awalnya SDQ menjemput korban AD dengan alasan mengajak jalan-jalan ke Puncak. SDQ juga mengiming-iming AD sebuah pekerjaan menjadi pelayan toko," tegas Burhanuddin kepada wartawan, Senin (11/1).

Setelah AD sudah dalam penguasaan SDQ, AD diajak ke apartemen dan dipaksa untuk melakukan open BO (pelayanan seks kepada laki-laki). SDQ menjual korban AD dengan alasan untuk membelikan hp baru untuk AD. Tersangka SDQ dan SE kemudian menyuruh korban AD untuk melayani tamu untuk berhubungan intim.

"SDQ, SE dan GP mencari tamu menggunakan aplikasi Mi Chat membuat layanan open BO dengan korban AD. Beberapa hari kemudian, AD berhasil kabur dari apartemen tersebut dan melaporkan ke orangtuanya. AD bersama orangtuanya melaporkan ke Mapolsek Cempaka Putih," paparnya.

Ketiga pelaku kemudian berhasil ditangkap di beberapa tempat berbeda, yakni kamar nomor BG/06/BE, BG/12/HC dan BG/25/FD Tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis.

"Ketiganya dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentanf perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 333 KUHP jo 55 KUHP. Sementara 5 orang tersangka lainnya masih DPO," tutupnya.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2