JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelanggar aturan protokol kesehatan covid-19, salah satunya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab (HRS).
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers bersama jajaran Mabes Polri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Seperti diberitakan, kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga dijerat Pasal 216 KUHP yakni tentang menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Selain upaya penangkapan, polisi juga mengajukan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab ke pihak Imigrasi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12).
Tak hanya HRS, polisi juga mengajukan pencekalan kepada 5 tersangka lainnya.(bh/amp) |