Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Habib Rizieq
Polisi akan Tangkap HRS dan Para Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19
2020-12-10 17:42:55
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers bersama jajaran Mabes Polri.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelanggar aturan protokol kesehatan covid-19, salah satunya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab (HRS).

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers bersama jajaran Mabes Polri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Seperti diberitakan, kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga dijerat Pasal 216 KUHP yakni tentang menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Selain upaya penangkapan, polisi juga mengajukan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab ke pihak Imigrasi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12).

Tak hanya HRS, polisi juga mengajukan pencekalan kepada 5 tersangka lainnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2