Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LAKI P 45
Polisi yang Terlibat Pungli Jangan Dibuang di Papua
Saturday 03 May 2014 20:26:27
 

Ketua DPD Laskar Anti korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Dr Elisabet.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Buntut pencopotan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Timur, dimana sebagian besar mereka para Pamen di mutasi ke Polda-Polda di Indonesia bagian Timur, bahkan ada dua Pamen yang dimutasi ke Polda Papua, yakni AKBP Ade Safri Simanjuntak Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim dimutasikan sebagai Pamen Polda Papua, dan Kompol Adi Benny Cahyono Kasi Subdit Regident Ditlantas yang juga dimutasikan sebagai Pamen di Polda Papua.

Penempatan dua Pamen ini dari Mabes Polri ke Polda Papua mendapat protes keras dari Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) Papua Barat, Dr Elisabet, menurutnya jika aparat polisi yang sudah dicopot dan terlibat pungli jangan lagi dibuang ke Papua, (LAKI P 45) hadir di Papua untuk membantu Polri dalam memberantas korupsi.

"Yang terlibat pungli di pusat, jangan lagi dibuang ke Papua, nanti Papua makin hancur, dan korupsi tambah besar lagi Papua, kami tak lagi mendapatkan haq kami di Papua, jangan lagi kami dibodohi," ujar Dr Elisabet di Jakarta Timur, Sabtu, (3/5).

Menurutnya, masyarakat Papua juga perlu hidup layak, sebagai seorang anak Papua dan wanita Papua, sehingga harus ada orang-orang benar dan jujur yang dikirim ke Papua, kami membutuhkan hak kami, walau kami ada dibagian ujung timur Indonesia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman sempat menjelaskan sedikit soal operasi tangkap tangan oleh Paminal yang terjadi di jajaran Dirlantas Polda Metro dan Polda Jatim. Namun Jenderal Sutarman memberikan sedikit petunjuk bahwa, kasus tersebut berkaitan dengan pungutan liar, serta melakukan mutasi besar-besaran di jajaran Dirlantas.

"Enggak ada yang terjadi kita kan sudah perintahkan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Kalau masih ada ya kita tangkap, kita ganti semua. Ya gitu saja," jelas Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5).

Kapolri mengancam jika kejadian di Polda Metro dan Polda Jatim itu terulang dia tidak segan mencopot oknum tersebut. Bahkan pemecatan bisa saja sampai ke petinggi Polri.

"Yang harus tanggung jawab kalau masih ada pungutan di luar, ya itu pejabatnya mulai dari kasubditnya mungkin ke kabagnya mungkin, dan sesdipnya sampai dengan dirnya harus dimintai tanggung jawab," tegasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2