JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah seperti 'penyakit kronis' yang menjangkit kehidupan sosial di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari kasus penganiayaan, pemerkosaan, serta pembunuhan terhadap YN (14) di Bengkulu yang menjadi perhatian publik saat ini.
"Kasus YN ini merupakan gambaran kedaruratan yang ada di Indonesia yang menyentuh nasib masa depan generasi penerus bangsa," kata wanita yang akrab disapa Sara ini di Jakarta, Rabu (11/5).
Namun menurut Sara, untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual terhadap anak tersebut harus dilihat dari akar permasalahannya. Sehingga, pemerintah dan DPR RI khususnya Komisi VIII yang membidangi masalah perempuan dan anak bisa membuat regulasi yang tepat dalam mengurangi hingga menghilangkan angka kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kita harus melihat akar permasalahannya, agar kita bisa membuat regulasi yang tepat. Dalam kasus YN kita bisa melihat bahwa para pelakunya mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejinya, padahal beberapa di antara mereka berusia 16 dan 17 tahun yang masuk dalam kategori anak dibawah umur," tutur Sara.
Melihat fenomena itu, muncul pertanyaan bagaimana anak-anak ini dapat akses terhadap minuman keras dan materi pornografi? Lalu bagi pelaku yang sudah di atas 18 tahun, dikatakan putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan. Dan pertanyaan berikutnya, lanjut Sara, dari mana mereka mendapatkan uang untuk membeli minuman keras tersebut?
"Hal-hal seperti itu lah yang harus kita cari penyelesaiannya. Apakah karena faktor kemiskinan yang membuat para pelaku melakukan aksi kejinya karena tidak mendapatkan pendidikan yang baik karena biaya pendidikan yang tinggi ditambah lagi tidak memiliki pekerjaan yang membuat mereka tidak memiliki aktifitas positif, tidak adanya fasilitas untuk anak dan remaja menyalurkan energi nya untuk hal positif, atau ada faktor lain dari itu semua?," imbuhnya.
Namun yang pasti, lanjut Sara, bahwa peran orang tua, guru, tokoh agama dan semua elemen masyarakat menjadi kunci untuk mencegah tindakan negatif yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan seksual terlebih pelakunya sebagian besar adalah remaja. Sehingga regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR hanya menjadi alat pendukung saja untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak.
"Sebab kunci dari itu selain dari pemberian hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, juga dibutuhkan pendidikan moral, etika dan budaya terhadap seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak," imbuh Sara yang juga aktivis perempuan di Yayasan ParTha ini.
"Karena itu, ketahanan keluarga berdasarkan fondasi moral dan etika yang kuat kembali menjadi fokus penting atas permasalahan yang terus menghantui negara ini, dan ini pun sudah dan sedang terus diperjuangkan di DPR RI melalui Komisi VIII melalui Rapat Kerja dengan mitra-mitra kerja terutama dengan Kementerian Agama," tutup Sara.(gmc/ari/bh/sya)
|