Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Politisi Gerindra: Ketahanan Keluarga Kunci dari Kekerasan Seksual Anak
2016-05-11 19:37:34
 

Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah seperti 'penyakit kronis' yang menjangkit kehidupan sosial di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari kasus penganiayaan, pemerkosaan, serta pembunuhan terhadap YN (14) di Bengkulu yang menjadi perhatian publik saat ini.

"Kasus YN ini merupakan gambaran kedaruratan yang ada di Indonesia yang menyentuh nasib masa depan generasi penerus bangsa," kata wanita yang akrab disapa Sara ini di Jakarta, Rabu (11/5).

Namun menurut Sara, untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual terhadap anak tersebut harus dilihat dari akar permasalahannya. Sehingga, pemerintah dan DPR RI khususnya Komisi VIII yang membidangi masalah perempuan dan anak bisa membuat regulasi yang tepat dalam mengurangi hingga menghilangkan angka kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kita harus melihat akar permasalahannya, agar kita bisa membuat regulasi yang tepat. Dalam kasus YN kita bisa melihat bahwa para pelakunya mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejinya, padahal beberapa di antara mereka berusia 16 dan 17 tahun yang masuk dalam kategori anak dibawah umur," tutur Sara.

Melihat fenomena itu, muncul pertanyaan bagaimana anak-anak ini dapat akses terhadap minuman keras dan materi pornografi? Lalu bagi pelaku yang sudah di atas 18 tahun, dikatakan putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan. Dan pertanyaan berikutnya, lanjut Sara, dari mana mereka mendapatkan uang untuk membeli minuman keras tersebut?

"Hal-hal seperti itu lah yang harus kita cari penyelesaiannya. Apakah karena faktor kemiskinan yang membuat para pelaku melakukan aksi kejinya karena tidak mendapatkan pendidikan yang baik karena biaya pendidikan yang tinggi ditambah lagi tidak memiliki pekerjaan yang membuat mereka tidak memiliki aktifitas positif, tidak adanya fasilitas untuk anak dan remaja menyalurkan energi nya untuk hal positif, atau ada faktor lain dari itu semua?," imbuhnya.

Namun yang pasti, lanjut Sara, bahwa peran orang tua, guru, tokoh agama dan semua elemen masyarakat menjadi kunci untuk mencegah tindakan negatif yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan seksual terlebih pelakunya sebagian besar adalah remaja. Sehingga regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR hanya menjadi alat pendukung saja untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak.

"Sebab kunci dari itu selain dari pemberian hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, juga dibutuhkan pendidikan moral, etika dan budaya terhadap seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual terutama terhadap anak," imbuh Sara yang juga aktivis perempuan di Yayasan ParTha ini.

"Karena itu, ketahanan keluarga berdasarkan fondasi moral dan etika yang kuat kembali menjadi fokus penting atas permasalahan yang terus menghantui negara ini, dan ini pun sudah dan sedang terus diperjuangkan di DPR RI melalui Komisi VIII melalui Rapat Kerja dengan mitra-mitra kerja terutama dengan Kementerian Agama," tutup Sara.(gmc/ari/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2