Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Politisi Gerindra Beberkan Penghalang Implementasi UU Perlindungan Anak
Tuesday 06 Oct 2015 13:17:09
 

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Beriita HUKUM - Walau baru saja direvisi pada tahun lalu, namun sejumlah kalangan kini telah mempertanyakan kembali seberapa jauh Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) bisa menjadi payung hukum yang cukup kokoh bagi perlindungan anak-anak Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang membidangi masalah sosial dan perlindungan anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai bahwa, memang tidak sedikit kalangan yang seolah patah arang bicara tentang penerapan UU tersebut di lapangan.

"Sebab sejumlah pasal UUPA menuntut perubahan paradigma kerja lembaga terkait, dan itu belum terealisasi. Seperti dalam kejahatan terhadap anak, di mana pengakuan anak merupakan satu barang bukti," kata wanita yang akrab disapa Sara ini di Jakarta, Selasa (6/10).

"Namun kerap polisi masih menyamakan kejahatan terhadap anak dengan kejahatan lainnya, sehingga pengakuan anak cenderung diabaikan," tambahnya.

Selain itu, lanjut Sara, UUPA membutuhkan adanya sistem perlindungan anak. Tapi hingga kini belum ada sistem tersebut. Akibatnya, langkah-langkah perlindungan anak pun terlihat sporadis dan tidak terintegrasi satu sama lain.

Bahkan lanjut Sara, hingga saat ini masih ada perbedaan pemahaman tentang tupoksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai salah satu lembaga yang mendapat penekanan ekstra di dalam UUPA.

"Sebetulnya KPAI lebih sebagai lembaga pengawasan dan koordinator, bukan lembaga eksekutor. Salah kaprah dalam memandang KPAI pada gilirannya memunculkan ekspektasi-ekspektasi yang tidak proporsional, sehingga tolak ukur keberhasilan kerja KPAI pun menjadi bias," ungkapnya.

Selain itu, Sara juga menilai, saat ini masalah perlindungan anak masih cenderung dipandang sebagai isu domestik, bukan kepentingan publik. "Akibatnya, sistem peringatan dini yang semestinya bisa dibangun sebagai bentuk resiliensi masyarakat tidak berjalan efektif karena ada keengganan untuk ikut campur dalam masalah keluarga lain," imbuhnya.

Bahkan revisi UUPA, khususnya terkait pasal-pasal pemidanaan, adalah cerminan kegagalan otoritas penyusun legislasi dalam mengartikulasikan kemarahan publik saat menentukan berat ringannya sangsi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Selain itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga saat ini masih berada pada level Polres. Padahal, kecepatan dalam merespon kasus-kasus kejahatan terhadap anak akan lebih tinggi jika unit PPA bisa didorong hingga ke level Polsek.

Karena itu, Sesuai fungsinya, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja eksekutif. Inpres GN-AKSA, sebagai produk kebijakan eksekutif, juga termasuk menjadi bahan cermatan DPR.

"Bahkan karena Inpres GN-AKSA ditujukan kepada seluruh kepala daerah, maka sudah seharusnya DPRD di seluruh daerah juga melakukan pemantauan intensif terhadap kerja kepala daerah, lembaga atau dinas setempat di bidang pencegahan dan penanganan anak dari kejahatan seksual maupun kejahatan-kejahatan lainnya," jelas Sara.

Dengan demikian, Sara yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak DPR RI menakar sekaligus mendorong percepatan kerja K/L terkait di bidang perlindungan anak. "Utamanya mengenai program kerja pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak," tukasnya.(pg/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2