SORONG, Berita HUKUM - Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua dan Papua Barat hingga saat ini dirasa belum optimal. Sehingga mengakibatkan sulitnya pencapian kesejahteraan masyarakat di bumi cendrawasih tersebut.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Roberth Rouw menilai bahwa UU No. 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua harus selalu diawasi agar kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat bisa cepat terwujud.
"Sebab, pada APBN-P 2015 ini dana otsus Papua dan Papua Barat hanya sebesar Rp. 7,057 triliun. Dan itu pun harus dibagi dua yakni 70% atau sekitar Rp. 4,940 triliun untuk Provinsi Papua, dan 30% atau sekitar Rp 2,117 triliun untuk Papua Barat. Hal itu sudah diatur dalam UU No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015," kata Roberth saat acara Seminar Nasional yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Sorong, Papua Barat, Jumat (28/8).
Roberth yang juga merupakan Tim Pemantau Pelaksanaan Otsus Papua DPR RI ini menilai, Dana Otsus Papua yang besarannya setara 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat Papua.
"Sebab berdasarkan letak geografis, Papua merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan luas daratannya yang setara dengan 21,9 persen dari luas wilayah Indonesia, serta memiliki ketersediaan sumber daya alam yang melimpah tetapi anggaran otsusnya disamakan seperti Provinsi Aceh. Seharusnya Papua mendapatkan dana otsus minimal 5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, meski dana alokasi Otsus Papua terkesan cukup besar, namun hingga saat ini belum ada landasan hukum yang jelas mengenai pengelolaan dana, mekanisme pendistribusian dana, serta pertanggung jawabannya. Maka pengawasan oleh pemerintah pusat harus dilakukan secara intensif.
"Hal itu dapat dilihat dari timbulnya kerancuan dalam pengalokasian dana tersebut kepada masyarakat. Hal ini disebabkan penggunaan dana hanya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama antara Provinsi dan daerah-daerah Kabupaten/Kota," ungkap Roberth ditengah audiens yang terdiri dari para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Papua dan Papua Barat itu.
Oleh karena itu, Roberth mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penyerahan kewenangan dan urusan-urusan pelaksanaan dan pengelolaan dana sektoral dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan amanat UU Otsus.
"Sehingga dana sektoral itu benar-benar dikelola oleh pemerintah daerah secara langsung. Sebab, saat ini dana-dana sektoral yang jumlahnya triliunan rupiah itu hanya disalurkan oleh pemerintah pusat melalui balai balai miliknya seperti balai kesehatan, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang programnya justru kurang tepat sasaran," tukas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Partai Gerindra
Partai Gerindra adalah partai politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45 dalam wadah NKRI. Pada Pemilu 2014, Partai Gerindra berhasil menjadi partai ke 3 terbesar dan meraih 73 kursi di DPR RI. Dari banyaknya penghargaan yang diterima Partai Gerindra diantaranya adalah penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik, serta dari Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai partai politik paling transparan.(pg/bh/sya) |