JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan solusi dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19. Saat menjadi narasumber sebuah webinar baru-baru ini, ia menjelaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang diajukan oleh Pemerintah tersebut, pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan investasi dengan cara memberikan kemudahan dalam perizinan. Padahal, jika Pemerintah ingin meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) harus melalui peningkatan konsumsi domestik.
"Pemerintah harus meningkatkan konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor-impor dan belanja pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Dari keempat variabel diatas, kontribusi terbesar adalah konsumsi rumah tangga sebesar 56-60 persen. Jika tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, caranya adalah dengan meningkatkan konsumsi masyarakat. Harus ada upaya meningkatkan daya beli masyarakat," kata Anis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Minggu (23/8).
Adapun cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menurut Anis, tidak cukup hanya dengan memberikan BLT (Bantuan langsung Tunai) dan Bantuan Sosial saja. "Harus ada aksi penurunan harga-harga kebutuhan pokok," ungkapnya. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga kebutuhan pokok terus mengalami peningkatan. "Ditambah melonjaknya tarif listrik, naiknya harga gas 3 kg serta naiknya iuran BPJS, menjadi beban tersendiri untuk rakyat," imbuh politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR ini menilai penyebab rendahnya investasi di Indonesia bukan disebabkan karena masalah perizinan saja, akan tetapi penghambat investasi di Indonesia adalah masalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya sebagaimana yang disampaikan World Economic Forum. Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia, dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) 2019 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII).
Anis yang juga Anggota Panja Omnibus Law Cipta Kerja di Baleg DPR RI juga memaparkan bahwa proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini cukup berat dan memakan waktu lama. Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-undang yang akan dirombak dengan 1.244 pasal yang ada di dalamnya. RUU ini menyatukan undang-undang diatas menjadi menjadi 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. "DPR RI harus membahas draft RUU setebal 1.028 halaman," tutur legislator dapil DKI Jakarta I itu.
Mengakhiri webinar tersebut, Anis berpesan agar fresh graduate terus meningkatkan kompetensi baik dari sisi keilmuan, baik hard skill dan soft skill. "Karena mereka akan menghadapi tantangan yang sangat berat. Selain bersaing dengan pencari kerja sesama angkatan, mereka juga harus bersaing dengan 15 juta korban PHK dampak pandemi yang secara portofolio sudah memiliki pengalaman kerja," tutup Anis.(alw/sf/DPR/bh/sya)
|