KEBUMEN, Berita HUKUM - Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Kebumen (Jateng), Agus Kurniawan (42) dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (10/7). Vonis ini berarti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafei SH yang menuntut hukuman kurangan 2 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Duta Bhaskara SH MH, dengan Hakim anggota Safrudin SH, dan Yunendro Fuji Aryanto, SH, yang dijaga ketat Polisi.
Agus terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan penganiayaan berupa penamparan sebanyak 2 kali kepada Misbachul Munir (23), seorang karyawan kafe Happy Valley Resort, 11 Januari 2012.
Pertimbangan Majelis Hakim, tindakan terdakwa yang membuat korban menderita sakit memberatkan terdakwa. Agus juga dinilai mengedepankan emosi dalam perkara tersebut. "Sebagai seorang pejabat publik seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Duta Bhaskara.
Sedang hal yang meringankan terdakwa, Agus Kurniawan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta telah tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dengan korban dan keluarganya.
Seperti diberitakan Seruu.com Sebelumnya, Agus Kurniawan diduga melakukan penganiayaan terhadap Misbachul Munir (22), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor. Tindakan tersebut dipicu tindakan Misbachul Munir yang mematikan musik saat Agus Kurniawan tengah asyik berkaraoke lantaran ada warga sekitar cafe yang meninggal dunia.
Peristiwa pada 11 Januari 2011 malam itu kemudian dilaporkan Misbachul yang juga karyawan café Happy Valley Resort Sempor itu kepada Mapolsek Sempor.
Misbach melaporkan jika terdakwa telah memukul pipi kirinya sebanyak 2 kali hingga korban mengeluarkan darah. Akibatnya, Misbach sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong. Di persidangan, hal itu dibantah Agus Kurniawan yang mengaku hanya menampar Misbach satu kali. Selama proses persidangan, Agus Kurniawan tidak ditahan. (bhc/rat/py) |