Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Politisi Partai Demokrat Dibui Percobaan 12 Bulan
Wednesday 11 Jul 2012 18:08:56
 

Sidang PN Kebumen Agus Kurniawan (Foto: Ist)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Kebumen (Jateng), Agus Kurniawan (42) dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (10/7). Vonis ini berarti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafei SH yang menuntut hukuman kurangan 2 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Duta Bhaskara SH MH, dengan Hakim anggota Safrudin SH, dan Yunendro Fuji Aryanto, SH, yang dijaga ketat Polisi.

Agus terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan penganiayaan berupa penamparan sebanyak 2 kali kepada Misbachul Munir (23), seorang karyawan kafe Happy Valley Resort, 11 Januari 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim, tindakan terdakwa yang membuat korban menderita sakit memberatkan terdakwa. Agus juga dinilai mengedepankan emosi dalam perkara tersebut. "Sebagai seorang pejabat publik seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Duta Bhaskara.

Sedang hal yang meringankan terdakwa, Agus Kurniawan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta telah tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dengan korban dan keluarganya.

Seperti diberitakan Seruu.com Sebelumnya, Agus Kurniawan diduga melakukan penganiayaan terhadap Misbachul Munir (22), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor. Tindakan tersebut dipicu tindakan Misbachul Munir yang mematikan musik saat Agus Kurniawan tengah asyik berkaraoke lantaran ada warga sekitar cafe yang meninggal dunia.

Peristiwa pada 11 Januari 2011 malam itu kemudian dilaporkan Misbachul yang juga karyawan café Happy Valley Resort Sempor itu kepada Mapolsek Sempor.

Misbach melaporkan jika terdakwa telah memukul pipi kirinya sebanyak 2 kali hingga korban mengeluarkan darah. Akibatnya, Misbach sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong. Di persidangan, hal itu dibantah Agus Kurniawan yang mengaku hanya menampar Misbach satu kali. Selama proses persidangan, Agus Kurniawan tidak ditahan. (bhc/rat/py)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2