Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Politisi Partai Demokrat Dibui Percobaan 12 Bulan
Wednesday 11 Jul 2012 18:08:56
 

Sidang PN Kebumen Agus Kurniawan (Foto: Ist)
 
KEBUMEN, Berita HUKUM - Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Kebumen (Jateng), Agus Kurniawan (42) dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (10/7). Vonis ini berarti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syafei SH yang menuntut hukuman kurangan 2 bulan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Duta Bhaskara SH MH, dengan Hakim anggota Safrudin SH, dan Yunendro Fuji Aryanto, SH, yang dijaga ketat Polisi.

Agus terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan penganiayaan berupa penamparan sebanyak 2 kali kepada Misbachul Munir (23), seorang karyawan kafe Happy Valley Resort, 11 Januari 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim, tindakan terdakwa yang membuat korban menderita sakit memberatkan terdakwa. Agus juga dinilai mengedepankan emosi dalam perkara tersebut. "Sebagai seorang pejabat publik seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Duta Bhaskara.

Sedang hal yang meringankan terdakwa, Agus Kurniawan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta telah tercapai kesepakatan damai antara terdakwa dengan korban dan keluarganya.

Seperti diberitakan Seruu.com Sebelumnya, Agus Kurniawan diduga melakukan penganiayaan terhadap Misbachul Munir (22), warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor. Tindakan tersebut dipicu tindakan Misbachul Munir yang mematikan musik saat Agus Kurniawan tengah asyik berkaraoke lantaran ada warga sekitar cafe yang meninggal dunia.

Peristiwa pada 11 Januari 2011 malam itu kemudian dilaporkan Misbachul yang juga karyawan café Happy Valley Resort Sempor itu kepada Mapolsek Sempor.

Misbach melaporkan jika terdakwa telah memukul pipi kirinya sebanyak 2 kali hingga korban mengeluarkan darah. Akibatnya, Misbach sempat dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gombong. Di persidangan, hal itu dibantah Agus Kurniawan yang mengaku hanya menampar Misbach satu kali. Selama proses persidangan, Agus Kurniawan tidak ditahan. (bhc/rat/py)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2