Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Aceh Tamiang Bekuk Bandar Sabu dengan Barbuk 697,02 Gram
Saturday 07 Feb 2015 02:30:24
 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani, Sik, MH bersama tersangka Muclis alias Peru alias Ulis bin Abas (55) warga Desa Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan (Sumut) dan barang bukti 26,53 Gram Sabu saat komfrensi Pers pada, Jum'at (6/2) di Mapolres Aceh Taming, Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Satuan narkoba Polres Kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh pada, Rabu (4/2) sekira pukul 21:00 Wib berhasil menyita 671,49 gram barang bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu, dari seorang pengedar barang narkotika (Bandar) di dalam mobil Honda Jazz warna merah BK 66 OV, setelah sebelumnya Polisi melakukan kejar-kejaran dengan tersangka BD yang hampir 2 jam.

Dalam konferensi pers pada, Jum'at (6/2) Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Dicky Sondani S.Ik, MH yang didampingi Kasat Narkoba IPDA. Ferdian Chandra S.Sos pada awak media menyebutkan, penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu (4/2), "sekira pukul 11:00 Wib di jalan lintas Medan - B. Aceh tepatnya depan Pos Polisi perbatasan Desa Semadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang, menangkap MC (55) warga Jl. Pinang Baris Gg. Jawa Lk. XII Desa Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan (Sumut) dan menyita barang bukti satu paket kecil Sabu yang di bungkus dengan plastik wana putih bening, yang di simpan dalam bungkus rokok Surya 16 dengan berat 0,23 Gram, pada saat itu tersangka MC mengendarai Mobil Toyota warna silver dengan Nopol BK 1042 OH.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MC mengaku masih menyimpan 1 bungkus sabu didalam mobil, setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif di temukan lagi satu paket besar Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening seberat 26,30 gram dan disimpan dalam dash board mobil yang di kendarai tersangka. Menurut MC sabu tersebut di peroleh dari BD yang merupakan Warga di Kota Langsa, Aceh.

Kemudian Personil Sat Narkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan ke Langsa, terhadap Bandar Narkoba yang berinisial BD yang diduga pemilik dari Sabu yang di bawa oleh tersangka MC.

Setelah personil tiba di Langsa dan melihat pelaku BD melintas ke arah Kuala Simpang (Aceh Tamiang) dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah BK 66 OV, "personil kita lansung melakukan pengejaran dan terjadi saling mengejar antara personil Sat Narkoba dan pelaku BD selama hampir 2 jam, sehingga pelaku BD menuju masuk kedesa Raja Tua, hingga sampai Desa Alur Sentang kecamatan Manyak Payet. Namun pelaku BD berhasil melarikan diri dengan meninggalkan mobil yang di kendarainya di dekat sebuah tambak milik warga," ujar Dicky.

Setelah mengamankan mobil Honda Jazz tersebut, personil yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali ke Langsa, untuk melakukan penggeledahan ke rumah pelaku BD. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang di huni BD, "anggota kita kembali berhasil menemukan barang bukti di rumah pelaku BD satu paket besar Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 671,49 gram, yang di sembunyikan dalam load speaker aktif meja televisi, milik pelaku BD," ujar Dicky.

"Barang bukti yang berhasil di amankan keseluruhannya 697,02 gram Sabu, satu pucuk pistol Softgun, dua unit mobil, satu Toyota Avanza dan satu mobil Honda Jazz, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau perjara seumur hidup dan pidana paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum sebagai mana dimaksud undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres Dicky.

Modus yang di gunakan sama dengan yang pernah kita tangkap bulan lalu, Sabu-Sabu tersebut di bungkus dengan menggunakan bungkusan Teh China merek Jing Long Seng Taicha, "kepada masyarakan kami minta harus waspada apa bila menemukan barang-barang yang di bungkus dengan bungkusan bermerek dari China, karena tidak tertutup kemungkinan para bandar Sabu memanfaatkan perdangan bebas untuk memasukkan Narkotika jenis sabu ke Sumatera melalui pelabuhan tikus yang ada di Aceh, mulai dari kabupaten Bireun hingga kabupaten Aceh Tamiang.
Selama kurun waktu dari Januari hingga Februari 2015 jajaran Polres Aceh Tamiang telah berhasil menyita 170 pil ekstasi dan 18 Kg Sabu dari bandar Narkoba dengan harga Rp 36 Milyar," pungkas Dicky Sondani.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2