Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Aceh Timur Bekuk Bandar Shabu Internasional
Tuesday 30 Jul 2013 16:28:54
 

Tersangka SA bersama barang bukti 3,5 Kg Sabu-Sabu, seharga Rp 3,5 Miliar di Mapolres Aceh Timur.Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur berhasil membongkar dan membekuk satu orang bandar Narkotika berbahaya Internasional bersama 3,5 kg Sabu-Sabu sebagai barang bukti.

"Tersangka saiful Amri 41 tahun, warga Desa Medang Ara kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, sudah lama menjadi target operasi, Polres setempat.

"Barang tersebut dikemas dalam bungkusan makanan produk luar Negeri, saat polisi melakukan penangkapan menemukan 3,5 kg Shabu siap edar, yang di sembunyikan tersangka di berbagai tempat.

"Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir S.Ik, pada awak media mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan barang haram tersebut, di pasok dari luar negeri, dan untuk pelaku modusnya tergolong sindikat Internasional.

"Penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat, adanya Narkoba jenis Sabu-Sabu di Wilayah bagok Aceh Timur, Polisi melakukan pengintaian dan penggeledahan, pada sebuah rumah bertingkat, di Desa Meudang Ara Kecamatan Nurussalam.

"Saat melakukan penggeledahan, pertama anggota kita menemukan 1 ons Sabu-Sabu, kemudian mendapati lagi 6 ons Sabu-Sabu, dari hasil pengembangan anggota kita, kembali menemukan 3 kantong Sabu-Sabu sekitar 3,5 kg.

"Narkoba jenis Shabu tersebut di kemas dalam bungkusan makanan ringan, produk luar negeri yang akan di edarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Kapolres Aceh Timur AKBP Hariadi S.Ik, mengucapkan Terimakasih pada masyarakat atas informasi dan kerja samanya dalam Pemberantasan pemakai dan pengedar Narkoba.

"Jajaran polres Aceh Timur akan terus melakukan pengejaran, terhadap sindaikat pengedar Narkoba di Wilayah hukum Aceh Timur," ujar AKBP Muhajir S. Ik SH.

"Muhajir menambahkan, barang bukti yang di amankan seharga 3,5 miliar lebih saat ini di amankan di Mapolres setempat, dan tersangkanya di jerat Undang undang Narkotika Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2