ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur berhasil membongkar dan membekuk satu orang bandar Narkotika berbahaya Internasional bersama 3,5 kg Sabu-Sabu sebagai barang bukti.
"Tersangka saiful Amri 41 tahun, warga Desa Medang Ara kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, sudah lama menjadi target operasi, Polres setempat.
"Barang tersebut dikemas dalam bungkusan makanan produk luar Negeri, saat polisi melakukan penangkapan menemukan 3,5 kg Shabu siap edar, yang di sembunyikan tersangka di berbagai tempat.
"Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir S.Ik, pada awak media mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan barang haram tersebut, di pasok dari luar negeri, dan untuk pelaku modusnya tergolong sindikat Internasional.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat, adanya Narkoba jenis Sabu-Sabu di Wilayah bagok Aceh Timur, Polisi melakukan pengintaian dan penggeledahan, pada sebuah rumah bertingkat, di Desa Meudang Ara Kecamatan Nurussalam.
"Saat melakukan penggeledahan, pertama anggota kita menemukan 1 ons Sabu-Sabu, kemudian mendapati lagi 6 ons Sabu-Sabu, dari hasil pengembangan anggota kita, kembali menemukan 3 kantong Sabu-Sabu sekitar 3,5 kg.
"Narkoba jenis Shabu tersebut di kemas dalam bungkusan makanan ringan, produk luar negeri yang akan di edarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Kapolres Aceh Timur AKBP Hariadi S.Ik, mengucapkan Terimakasih pada masyarakat atas informasi dan kerja samanya dalam Pemberantasan pemakai dan pengedar Narkoba.
"Jajaran polres Aceh Timur akan terus melakukan pengejaran, terhadap sindaikat pengedar Narkoba di Wilayah hukum Aceh Timur," ujar AKBP Muhajir S. Ik SH.
"Muhajir menambahkan, barang bukti yang di amankan seharga 3,5 miliar lebih saat ini di amankan di Mapolres setempat, dan tersangkanya di jerat Undang undang Narkotika Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bhc/kar) |