ACEH, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua orang pemakai barang narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Masing-masing tersangka bernama Fauzi bin Rusli (24) warga Ulee Gle, sedangkan Ridha Saputra bin Samsul Bahri (17) seorang pelajar asal Biram Rayeuk. Keduanya yang sama-sama berdomisili di kecamatan yang sama ditangkap oleh Polisi pada Senin (6/5) kemaren, sekira pukul 18:20 WIB.
"Saat itu mereka tengah berpesta barang haram di sebuah rumah milik salah seorang tersangka," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, SIK melalui Kanitres Jasman, Selasa (7/5).
Dari tangan tersangka, satuan reserse kriminal turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu dan 1 unit sepmor jenis Suzuki Satria warna kuning tanpa plat nomor Polisi. Selanjutnya kedua tersangka berikut BB diamankan di Mapolsek setempat guna proses penyidikan.
Keduanya diancam pasal 127 KUHP serta pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara, jelasnya.(bhc/sul) |