Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengoplos Gas
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
Tuesday 21 May 2013 18:34:09
 

Tabung Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Kelangkaan gas Elpiji membuat beberapa pihak berusaha untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara termasuk dengan cara yang berbahaya dan ilegal. Seperti yang telah terjadi di Bandar Lampung. MT (31) dan YS (31) ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung karena mengoplos isi tabung gas Elpiji. Dua orang warga Bandar Lampung ini tertangkap tangan di sebuah sekolah di Bandar Lampung saat menjual tabung gas Elpiji yang tidak sesuai ukuran.

"Polresta Bandar Lampung mendapat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan langsung melakukan pengecekan. Ternyata tabung gas epiji 12 Kg yang dijual hanya berisi 10 Kg. Tersangka langsung ditahan pada Senin (20/5)," jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes M. Nurochaman.

Modus tersangka adalah dengan mengurangi isi tabung dengan cara memindahkan ke tabung yang masih kosong. Kemudian segel dipasang kembali untuk mengelabui konsumen. Tabung yang sudah dikurangi isinya tersebut dijual ke konsumen seharga Rp 93 ribu.

Dalam sehari, mereka bisa menjual hingga 30 tabung. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu unit mobil pick up merah BE 9590 JA, 9 tabung gas elpiji 12 kg yang masih penuh, 15 tabung gas elpiji kuran 12 kg kosong, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua pipa alumunium yang diikat karet gelang, serta 2 sendok garpu. Sementara Al yang merupakan Bos dari pera tersangka masih dalam pengejaran petugas.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2