Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejahatan Dalam Taksi
Polres Depok Buru Pelaku Percobaan Perkosaan
Thursday 27 Dec 2012 02:57:45
 

Ilustrasi, Taksi (Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Aparat Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, terus memburu sopir taksi yang hendak merampok serta memperkosa seorang penumpangnya. Korban berinisial AM ini merupakan vokalis sebuah grup band.

"Identitasnya telah kami kantongi. Kami terus memburu pelaku tersebut," ucap Kapolres Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Kartiko, Rabu (26/12).

Peristiwa bermula ketika AM menumpang sebuah taksi berwarna kuning. Setelah tiga jam dibawa berputar, ia bertanya pada sang sopir. Alih-alih mendapat jawaban, Anis justru diancam, dan tangannya pun diikat pelaku.

Pelaku telah merencanakan aksi jahatnya bersama seorang rekan di pool taksi di Jalan Raya Bogor, Depok, Jabar. Beruntung, korban berhasil keluar taksi dan meminta pertolongan. Seorang anggota TNI yang mendengar teriakan langsung mengamankannya.(wt6/mnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Dalam Taksi
 
  Polres Depok Buru Pelaku Percobaan Perkosaan
  Terungkap Pelaku sudah 14 Kali Merampok Penumpang Dalam Taxi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2