Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Gorut Gagalkan Penyeludupan Narkoba Seberat 35 Gram
2020-02-11 06:37:37
 

AKBP Dicky Irawan Kesuma Selaku Kapolres Gorontalo Utara Saat Menunjukkan Barang Bukti Narkoba.(Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Baru sekitar sebulan beroperasi, Kepolisian Resort Gorontalo Utara (Polres Gorut) sudah menunjukkan eksistensinya dalam memberantas Narkoba. Polres yang dipimpin AKBP. Dicky Irawan Kesuma itu berhasil mengagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 35 Gram.

Dari Informasi yang diterima Bid Humas Polda Gorontalo, barang haram tersebut ditangkap dari tangan JD warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penangkapan terhadap JD dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gorut, IPTU Harisno Pakaja, SE pada 28 Januari 2020, JD ditangkap saat melintas di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat itu JD berencana menuju ke wilayah Manado, Sulawesi Utara.

Penagkapan terhadap JD bermula adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Gorut. Saat itu disampaikan ada seseorang yang membawa paket narkoba, dan menuju ke wilayah Gorontalo Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, JD melintas di Desa Pontolo. Tak menunggu lama, tim yang dipimpin IPTU Harisno Pakaja tersebut langsung menciduk JD.

Kapolres Gorut, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, menjelaskan, JD merupakan kurir (perantara) narkoba Lintas Provinsi. Dari hasil pemeriksaan diketahui, JD membawa narkoba jenis Sabu seberat 35 Gram dari wilayah Kalimantan.

"Dari Kalimantan yang bersangkutan menuju ke Gorontalo menggunakan Pesawat. Selanjutnya JD berencana membawa paket narkoba tersebut ke Manado, Sulawesi Utara," ujar Dicky Irawan Kesuma dalam konferensi pers, Senin (10/2).

Usaha JD menyelundupkan paket sabu 35 gram yaitu dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik, paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus.

"JD berupaya menyelundupkan paket sabu 35 gram dengan menyimpan paket tersebut bersamaan dengan peralatan kosmetik. Paket sabu dan peralatan kosmetik itu selanjutnya dikemas dalam sebuah dus, dengan upaya mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan paket sabu bersama-sama peralatan kosmetik," ungkap Dikcy Irawan.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2