Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Barat Gagalkan Sindikat Penyelundupan Narkoba Antar Pulau
Tuesday 27 Aug 2013 14:44:26
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan orang tersangka sindikat pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja, saat arus mudik Lebaran periode bulan Agustus 2013. Para tersangka ditangkap di empat kota berbeda, yakni Makasar, Palembang, Samarinda, dan Palu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hirbak W Setiawan mengatakan, para pelaku kami tangkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai Agustus 2013.

Menurut Wakapolres, modus operandi yang digunakan pelaku dengan menggunakan titipan paket untuk mengirim narkoba ke Jakarta.

"Untuk mengelabui petugas, para tersangka mengirimkan paket kiriman yang disimpan pada benda-benda seperti memakai speaker aktif, handuk, jaket, dan sepatu.," ujar AKBP Hirbak kepada wartawan, Senin (26/8) kemarin.

Di Palembang, kata AKBP Hirbak, polisi menangkap KP dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 300 gram. Lalu di Palu, polisi menangkap tersangka RZ, RD, AF, dan GP serta diamankan sabu seberat 248 gram.

Sedangkan di Samarinda, polisi menangkap tersangka JN, RS, dan K serta disita satu ons sabu dan satu kilogram ganja. Di Makasar, polisi mengamankan sabu seberat satu kilogram, sementara tersangka masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, dari hasil penangkapan ini pihaknya telah menyita 2.696 gram (2,7 kg) narkoba jenis sabu, dan Ganja 1.000 gram (1 kg), dengan omzetnya Rp.4.046.500.000.

"Para tersangka juga mengelabui petugas polisi, disaat arus mudik maupun arus balik, makanya disimpan di dalam benda-benda," ujarnya, seperti dilansir dari portalkriminal.com.(han/pkc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2