Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Barat Mengungkap dan Memusnahkan Berbagai Jenis Narkoba
2017-10-31 15:45:22
 

Tampak Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie saat acara jumpa pers dan pemusnahan barang bukti berbagai macam jenis narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pengungkapan dan pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi, happy five, ganja dan obat keras. Pengungkapan selama bulan Oktober 2017 ada 3 kasus dengan 3 tersangka.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan pengungkapan pertama, DS ditangkap di Utang Kayu, Jakarta Timur dengan barang bukti 500 gram sabu dan 5 butir ekstasi.

"DS ditangkap pada 12 Oktober 2017 di Jalan Kemuning Raya No.12, Utan Kayu, Jakarta Timur," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).

Pengungkapan kedua diamankan LA dengan barang bukti 10 paket sabu berat 486 gram dan 81 butir ekstasi.

"LA ditangkap di kamar 19 KH lantai 19 Apartemen Mediterian Tower Dahlia, Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucapnya.

Sedangkan pengungkapan ketiga ditangkap JL, di daerah Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, dengan barang bukti 8,35 gram sabu, 4500 butir happy five dan 1 paket ganja.

Selanjutnya, Polres Jakarta Barat juga melakukan pemusnahan narkoba dari 12 kasus dengan 19 tersangka.

"Total pemusnahan: sabu menjadi 1,08 kg, happy five 45.000 butir, ekstasi 2.840 butir, dan Ganja 1,500 gram, pil Tramadol 39.280 butir dan pil obat kuat 37.460 butir," ungkap Roycke.

Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan mengunakan air aki , sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 sub pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2