Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Polres Jakarta Utara Salurkan 317 Paket Bantuan Sembako kepada Warga Pademangan
2020-04-28 22:41:06
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto bersama anggota Kodim Jakarta Utara saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh Polres untuk melakukan penyisiran bagi warga yang belum menerima bantuan sosial (Bansos).

Sesuai instruksi tersebut, jajaran Polres Jakarta Utara bergerak menyalurkan bantuan sembako kepada warga Pademangan, Ancol, Jakarta Utara yang terdampak langsung Covid-19 dan belum mendapat bantuan sosial.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, sebanyak 317 paket sembako yang berasal dari donatur untuk disalurkan kepada warga di Kampung Muka RT 05/04 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Pada sore ini, kami dari Polres dan Kodim 0502 Jakarta Utara, kita menyalurkan bantuan dari donatur dari Yayasan Budha Tzu Chi, yang kami prioritaskan adalah warga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sama sekali," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (28/4).

Adapun paket sembako yang dibagikan itu terdiri dari 5 kilogram beras, 2 liter minyak goreng, 10 bungkus mie instan dan 2 kilogram gula pasir.

"Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita," tandas Budhi.

Dalam kegiatan ini, Budhi turut didampingi oleh Kabag Ops Polres Jakarta Utara AKBP Sucipto, Kasat Intelkam AKBP Effendi Sirait, Kasat Binmas AKBP Yogen, Kasi Propam Kompol Mustakim, Kasubbag Humas Kompol Sungkono dan Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono bersama Wakapolsek AKP Suyanto.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2