Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
Monday 25 Feb 2013 16:24:02
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
KLATEN, Berita HUKUM - Polres Klaten beserta jajarannya tidak main-main dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Klaten.

Pada Minggu (24/02) pukul 20:00 WIB, Polsek Wonosari berhasil menangkap tersangka penjual judi jenis Capjikia.

Erlangga Angga Kusuma (20), warga Bolali Rt 05/Rw 03, Kec. Wonosari, telah ditangkap oleh Anggota Polsek Wonosari yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki Spd MH.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena maraknya perjudian di daerah Bolali. Atas Laporan tersebut, Kapolsek beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan perjudian jenis Capjikia.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi melalui HP di depan TK Bolali. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 180.000, dengan Hp BlackBerry sebagai alat transaksi.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perjudian
 
  Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
  5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
  Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi
  Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
  Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2