ACEH, Berita HUKUM - Oknum Dinas Kehutanan (Dishut) kabupaten Aceh Timur diduga keras terlibat dalam jaringan mafia Illegal logging di daerah tersebut. Ada 11 Truck kayu gelondongan yang megatas namakan kayu rakyat berhasil di amankan kembali oleh jajaran Polres Langsa pada, Kamis (30/4) kemarin, sekitar pukul 05:00 Wib saat hendak diangkut untuk dibawa ke luar Aceh.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media BeritaHUKUM dari berbagai sumber, ke 11 truck Kayu Gelondongan tersebut itu diambil dari hutan di pedalaman Aceh Timur.
Amatan pewartai di Mapolres Langsa pada, Kamis pagi (30/4) kemarin, para Cukong dan Polisi Kehutanan (Polhut) dari KPH tampak sibuk memeriksa jenis gelondongan kayu dari 11 truck tersebut.
Menurut sumber, pada saat penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polres Langsa, terlihat ada 5 orang oknum Petugas dari Polisi hutan yang selalu mengambil upeti dari mafia kayu, untuk melegalkan aksinya. Namun menurut sumber lagi, pada saat anggota Polres Langsa hendak mengamankan kayu tersebut ke lima orang oknum anggota Polhut lari tunggang langgang menghindari aparat Kepolisian.
Sementara, Kapolres Langsa AKBP. Sunarya S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Reza Arifian SH, S.Ik pada awak media, Kamis (30/4) membenarkan telah mengamankan 11 truck kayu gelondongan. Lebih lanjut menyebutkan, "terkait jenis kayu belum bisa diberikan keterangan, karena masih dalam pemeriksaan pihak Polhut."(bh/kar) |