Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kayu Ilegal
Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
Friday 09 Jan 2015 21:38:49
 

Tujuh unit mobil truk 6 diantaranya bermuatan gelondongan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah di amankan di Mapolres Langsa, Jumat (9/1).(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kayu gelondongan diduga hasil Illegal logging (penebangan liar) yang mengatas namakan milik rakyat marak di kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh. Sementara ratusan Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal dan ribuan KK jadi pengungsi diperkirakan ratusan milyar rupiah dengan kerugian harta benda akibat banjir, yang baru baru ini melanda beberapa kabupaten di Aceh.

Akibat kurangnya pengawasan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur khususnya dan Aceh pada umumnya yang diduga telah menerima upeti dari cukong cukong Mafia kayu pada, Kamis (8/1) petugas Polisi dari Polres Langsa mengamankan 7 unit mobil DamTruck bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen di kawasan kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Puluhan ton gelondongan kayu ilegal tanpa dokumen tersebut menurut informasi yang di terima awak media ini akan diseludupkan keluar Aceh, yang diduga akan dibawa ke salah satu Somil yang ada di Sumatra Utara. Amatan awak media ini 6 mobil Truck Colt Diesel bermuatan kayu gelondongan dan 1 unit kren Truck Col Disel untuk mengangkat kayu bersama supir di gelandang ke Mapolres Langsa, Aceh.

Ke 6 mobil Truck tersebut masing masing BK 8278 XP dengan supir. Afriadi bermuatan kayu gelondongan 6 batang (2,16 M3). Kayu waru, 3 batang (1,75 M3) kayu dadap, 3 batang (2,02 M3) jabon. Truck BL 9999 YZ dengan supir Ismail bermuatan gelondongan 4 batang (1,72 M3) kayu Nadu, 6 batang (3,10 M3) kayu Dadap. Truck BL 8172 DE dengan supir Agus bermuatan gelondongan 6 batang (3,12 M3) kayu Radu, 2 batang (0,82 M3) kayu Waru, 4 batang (3,12 M3) kayu Dadap, 2 batan (0,82 M3) Waru, 4 batang (1,24 M3) kayu Dadap.

Truck BG 8239 EC yang di supiri M. Jamil bermuatan gelondongan 10 batang (4,30 M3) kayu Waru, 4 batang (2,40 M3) kayu Randu dan 2 batang (0,60 M3) kayu Dadap. Truck BK 9410 BL yang di kemudikan Erwin mengangku gelondongan 7 batang (13,25 M3) kayu Jabon, 4 batang (2,50 M3) kayu Waru dan Truck BL 8806 FA yang di kemudikan Nardi bermuatan 3 batang (2,74 M3) kayu Dadap, 4 batang (1,92 M3) kayu Jabon dan 4 batang (2,06 M3) kayu Randu serta satu unit Truck Col Diesel derek kayu ke atas mobil, ke 7 Truck tersebut saat ini di tahan di Mapolres Langsa.

Dari amatan BeritaHUKUM pada, Jum'at (9/1) di Mapolres Langsa terlihat ada oknum oknum kaki tangan mafia ilegal logėng yang coba melobi ke 7 unit mobil Truck yang bermuatan gelondongan kayu ilegal tersebut tanpa dokumen untuk dilepaskan.

Sementara Kapolres Langsa AKBP. H. Hariadi SH, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu. Sutrisno melalui Kanit Tipiter Ipda Lilik. H. SH di ruang kerjanya mengatakan, "ke 7 unit mobil Truk dan puluhan Ton kayu ilegal tanpa dokumen kita amankan sementara, kronologisnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada 7 truck sedang mengangkut kayu, setelah kita periksa mereka tidak memiliki dokumen, terus kita bawa ke Polres, untuk selanjutnya akan kita minta dari pihak kehutanan untuk memeriksa kayu kayu ini, kalau memang kayunya bukan kayu yang di larang maka akan kita lepas, kita juga tidak berani menahannya takut di tuntut," ujar Lilik.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kayu Ilegal
 
  Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
  Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
  Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
  Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
  Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2