Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Langsa Sita 2,5 Kg Sabu dan Menangkap 3 Orang Kurir
Monday 23 Feb 2015 21:01:05
 

Kapolres Langsa AKBP. Sunarya SH, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba IPDA. Syamsuddi SH dan Kasat Reskrim IPTU. Sutrisno serta Kasat Inlkam saat menggelar komprensi Pers bersama puluhan awak media di lobi Mapolres setempat.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Langsa, Aceh pada, Senin (23/2) dini hari berhasil membekuk 3 kurir Narkoba jenis Sabu dan Ketamine seberat 2,5 kg, masing masing Abdul Aziz bin Saifuddin (26) Satpam pada kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa, warga dusun Satria Gampoeng Sungai Pauh, kecamatan Langsa Barat dan Rumidin bin Tukimin (40thn) warga dusun Shinto Desa Sukajadi, kecamatan Rantau, kabupaten Aceh Tamiang, serta seorang warga negara asing (WNA/China). Chen Tien Sui alias Ahiang (44) warga Funchou Republik Rakyat China (RRC) di dua tempat yang berbeda, masing masing di Hotel Hamoni dan Hotel Kartika jalan Jend. Ahmad Yani Kota Langsa, Aceh.

Modusnya berdasarkan laporan Polisi (LP) No 33 & 34/II/2015/Aceh/Res Langsa tanggal22 Februari 2015 sekira pukul 16:30 Wib bertempat di halaman parkir Hotel Harmoni, Gampoeng Paya Bujok Seleumak, kecamatan Langsa Baroe, tersangka melakukan transaksi jual beli Sabu dan Ketamine, dari tempat tersebut satuan Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk tersangka Abdul Aziz bin Saifuddin.

Sementara, pengungkapan yang ke dua dengan modus, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 17:30 Wib di Jalan Veteran No 60 Gampoeng Teungoeh kecamatan Langsa Kota, anggota Polres Langsa yang sedang melaksanakan kegiatan Razia rutin di depan Mapolres setempat menghentikan 1 unit Toyota Inova BK 62 F warna hitam yang di kemudikan Rumidi bin Tukimin dengan 2 penumpangnya masing masing Jarnawi Bin Hanafiah dan Chen Tien Sui alias Ahiang warga RRC, setelah di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan 1 bungkus rokok merek Esse Mild yang didalamnya berisi 25 batang rokok yang sudah di campur dengan Ganja milik Chen Tien Sui. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar No 201 Hotel Kartika tempat Chen Tien Sui menginap kembali di temukan Sabu.

Kapolres Langsa AKBP. Sunarya SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Narkoba IPDA. Syamsuddin SH dan Kasat Reskrim IPTU. Sutrisno serta Kasat Intelkam dalam komprensi Pers Senin (23/2) di lobi Mapolres setempat, pada kru awak media menyebutkan pengungkapan Narkotika Ketamine, ini pengungkapan narkotika jenis baru yang poertama di Aceh, 'ujar AKBP. Sunarya.

Menurut Kapolres AKBP. Sunarya yang baru saja menjabat, "awalnya pada, Minggu (22/2) tersangka Abdul Aziz dihubungi via HP oleh temannya Denon (DPO) untuk menemuinya di pinggir Jalan, di Gampoeng Matang Slimeng, kecamatan Langsa Barat. Denon menyuruh tersangka Abdul Aziz untuk mengantarkan tepung ke Hotel Harmoni Langsa. Setelah mereka bertemu Denon (DPO) menyerahkan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 5 paket/bunkus Narkotoka jenis Ketamine dan 1 bungkus rokok merek Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 paket/bungkus Sabu," sebut AKPBP. Sunarya.

Masih menurut Kapolres, Denon (DPO) menyeruh tersangka Abdul Aziz untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang di Hotel Harmoni Langsa, dan tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Polres Langsa. "Kemudian pada pengungkapan yang ke 2 berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sudah sering menggunakan / menghisap Narkotika jenis ganja dan Sabu didalam kamar No 201 Hotel Kartika Langsa bersama dengan Rumidi dan teman temannya dengan cara salah seorang teman tersangka (laki laki) yang masih belum di ketahui indetitasnya datang ke kamar Hotel tempat tersangka menginap dan menawarkan Ganja dan Sabu. Kemudian tersangka Chen Tien Sui membeli dan menggunakanya secara bersama sama," sebut AKBP. Sunarya Lagi.

Chen Tien Sui alias Ahiang (44) warga negara Asing (WNA) pekerjaan Ekspor Impor Ikan dengan alamat Jaya Pura Marauke, Jakarta dan Funchou RRC memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini akan terus kita kembangkan. "Aceh sudah darurat Narkoba, saya tidak ada toleransi terhadap pemakai maupun pengedar baik itu pejabat maupun anggota saya, saya akan tindak tegas itu," pungkas AKBP. Sunarya.

Barang bukti yang diamankan berupa 25 batang rokok merek Esse Mild (12,85 gram), 1 unit mobil merek Toyota Inova BK 62 F warna hitam, 2 bungkus / paket. Sabu (0,60 gram), 1 plastik bekas sabu, 3 buah kaca pirek, 2 pipet sodotan, 2 buah mancis, 1 paket sabu (0,40 gram), 5 bungkus besar Narkotika jenis Ketamine yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhannya 2.500 Gram, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vision BL 6381 FQ warna kuning emas, 1 unit HP merek Samsung warna ungu, 1 kotak rokok merek mild warna putih, 1 buah tas warna hitam, semua barang bukti tersebut saat ini di amankan di Māpolres Langsa untuk penyelidikan untuk selanjutnya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2