Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Lhokseumawe Amankan 4 Hektar Ladang Ganja
Tuesday 13 May 2014 19:00:10
 

Ladang Ganja.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebuah ladang barang narkotika jenis ganja sekitar 4 hektar di Dusun Cot Mancang, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Lhokseumawe, Selasa (13/5).

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang yang diduga pemilik ladang juga berhasil dibekuk.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Djoko Surachmanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan membenarkan terkait temuan sekitar 4 hektar ladang ganja. Informasi adanya penanaman ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Lalu, anggota kepolisian langsung melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga ditanam ganja sejak Selasa dini hari dengan menggunakan sepeda motor trail.

"Kami menggunakan motor Trail, karena medan lokasi tidak bisa dilalui kendaraan roda 4," ujarnya.

Dia menambahkan, personil kepolisian saat ini sedang berada di lokasi ladang ganja untuk melakukan pencabutan, dan kemudian akan langsung dibawa ke Mapolres.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2