ACEH, Berita HUKUM - Sebuah ladang barang narkotika jenis ganja sekitar 4 hektar di Dusun Cot Mancang, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Lhokseumawe, Selasa (13/5).
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang yang diduga pemilik ladang juga berhasil dibekuk.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Djoko Surachmanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan membenarkan terkait temuan sekitar 4 hektar ladang ganja. Informasi adanya penanaman ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Lalu, anggota kepolisian langsung melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga ditanam ganja sejak Selasa dini hari dengan menggunakan sepeda motor trail.
"Kami menggunakan motor Trail, karena medan lokasi tidak bisa dilalui kendaraan roda 4," ujarnya.
Dia menambahkan, personil kepolisian saat ini sedang berada di lokasi ladang ganja untuk melakukan pencabutan, dan kemudian akan langsung dibawa ke Mapolres.(bhc/sul) |