JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 5 miliar. Barang bukti narkoba tersebut merupakan dari hasil tangkapan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat periode Oktober-November 2012.
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 dan 92 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKBP Apollo Sinambela, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (30/11).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 50 kilogram ganja, dan 500 gram heroin yang didapat dari tiga tersangka yakni Bilfrid Napitupulu (30), Saiful Ahmad alias Aldi (38), dan Surianto Darmadi alias Toto, (38).
Untuk barang bukti sabu dan heroin dimusnahkan dengan cara diblender yang selanjutnya dibuang ke saluran air. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong di halaman Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.(mbs/bhc/opn) |