Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar
Friday 30 Nov 2012 17:51:28
 

Pembakaran Ganja dalam tong di halaman Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (30/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 5 miliar. Barang bukti narkoba tersebut merupakan dari hasil tangkapan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat periode Oktober-Novembe­r 2012.

"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 dan 92 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKBP Apollo Sinambela, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 50 kilogram ganja, dan 500 gram heroin yang didapat dari tiga tersangka yakni Bilfrid Napitupulu (30), Saiful Ahmad alias Aldi (38), dan Surianto Darmadi alias Toto, (38).

Untuk barang bukti sabu dan heroin dimusnahkan dengan cara diblender yang selanjutnya dibuang ke saluran air. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong di halaman Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau selambat-lambat­nya 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2