Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakarta Temukan 52.300 Butir Ekstasi di Kemasan Snack
Thursday 13 Aug 2015 07:01:46
 

Konferensi pers Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeberek rumah kos tempat penyimpanan narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu. Barang haram itu, ditemukan tersimpan rapih di dalam lemar kamar kos di Jalan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Selatan, Jakarta Barat.

Wakil Kapolres Metro Jaksel AKBP Surawan mengatakan, kedua jenis narkoba bernilai Rp17 miliar itu milik bandar narkoba kelas kakap berinisial V alias B.

"Pengedarnya berhasil kami tangkap. Waktu ditangkap hanya satu orang. Berinisial V alias B," ujar AKBP Surawan.

AKBP Surawan mengatakan, V bukan bandar narkoba biasa. Dia pintar menyembunyikan narkoba dengan berbagai cara.
Saat gerebek polisi, V mengemas kedua jenis narkoba itu dalam kemasan makanan ringan (snack) dan disimpan rapih di dalam lemari seolah itu adalah makanan ringan sungguhan.

"Dia baru mengedarkan narkotika kebih kurang satu bulan terakhir ini. Tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan," ujar AKBP Surawan.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka V hanya sendiri dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya itu, V terancam hukuman berat, paling ringan ia dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dan yang terberat, V bisa saja dijatuhi hukuman mati oleh hakim di pengadilan.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2