Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakarta Temukan 52.300 Butir Ekstasi di Kemasan Snack
Thursday 13 Aug 2015 07:01:46
 

Konferensi pers Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggeberek rumah kos tempat penyimpanan narkotika 52.300 butir pil ekstasi dan 1.764 gram sabu. Barang haram itu, ditemukan tersimpan rapih di dalam lemar kamar kos di Jalan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Selatan, Jakarta Barat.

Wakil Kapolres Metro Jaksel AKBP Surawan mengatakan, kedua jenis narkoba bernilai Rp17 miliar itu milik bandar narkoba kelas kakap berinisial V alias B.

"Pengedarnya berhasil kami tangkap. Waktu ditangkap hanya satu orang. Berinisial V alias B," ujar AKBP Surawan.

AKBP Surawan mengatakan, V bukan bandar narkoba biasa. Dia pintar menyembunyikan narkoba dengan berbagai cara.
Saat gerebek polisi, V mengemas kedua jenis narkoba itu dalam kemasan makanan ringan (snack) dan disimpan rapih di dalam lemari seolah itu adalah makanan ringan sungguhan.

"Dia baru mengedarkan narkotika kebih kurang satu bulan terakhir ini. Tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan," ujar AKBP Surawan.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka V hanya sendiri dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya itu, V terancam hukuman berat, paling ringan ia dihukum kurungan penjara selama 20 tahun dan yang terberat, V bisa saja dijatuhi hukuman mati oleh hakim di pengadilan.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2