Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jakbar Musnahkan Miras dan Narkoba Senilai Rp 25 Milyar
Thursday 24 Dec 2015 07:46:38
 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal, SIK bersama Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta (23/12).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Jakbar) periode 3 (tiga) bulan terakhir (Oktober-November) tahun 2015 memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis Ganja, Sabu, Ekstasi, dan Minuman keras (Miras) dalam rangka menjelang Natal 2015 & Tahun Baru 2016 di halaman Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu, 23/12).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal, SIK mengatakan bahwa, pihaknya telah memusnahkan 5.400 botol minuman keras, 38,8 Kilogram ganja, 19,9 kilogram sabu, 7.477 butir ekstasi, dan 519 butir psikotropika (H5), dengan total omset senilai Rp 25.931.950.000,- (Dua puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah orang terselamatkan sebanyak 242.852 (dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh dua) jiwa.

Nampak pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, saat di lokasi pemusnahan, ribuan botol miras dan narkoba dimusnahkan, para tersangka dibariskan dengan jumlah tersangka 19 orang, dengan 18 laki-laki dan seorang perempuan, terkait dalam 15 kasus narkotika dab miras yang telah diungkap SatResnarkoba dan Polsek jajaran Jakarta Barat periode Oktober-November 2015 dalam kasus yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal, SIK menuturkan bahwa, "Pemusnahan ini hasil pengungkapan bersama Polres sama dengan polsek Jakarta Barat beserta jajaran. Barang bukti ini hasil dari Oktober sampai dengan Desember 2015," katanya, menyampaikan pada wartawan seusai acara pemusnahan barang bukti di Lapangan Palmerah, Polsek Jakarta Barat. Rabu (23/12).

Beliaupun menuturkan bahwa kasusnya berjumlah 15 (LP), dengan 19 pelaku, 18 laki-laki, satu perempuan. "Atau kalau diuangkan senilai 25 Milyar rupiah, dan kalau diimplementasikan ke orang, kita mampu / bisa menyelamatkan orang 242.852 orang," iungkap Kasat Resnarkoba Jakarta Barat tersebut.

Kemudian, pada kesempatan yang sama Ajun Komisaris Polisi Kaur BIN OPS, Imam Suharto turut menyampaikan bahwa, pemusnahan Sabu dan segala macam dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Ini hasil kerja Polres Metro Jak-Bar, berikut jajaran-jajaran Polsek. Menurutnya bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan Ibadah dengan baik, meerayakan tahun baru dengan baik, tanpa narkoba.

Kata dia, pemberantasan Miras dan Narkoba tersebut tidak hanya dilakukan saat momen Natal dan menjelang Tahun Baru saja, tapi pemberantasan barang haram itu dilakukan sejak lama di wilayah hukum Polres Jakarta Barat. "Diambil / disita dari masyarakat lewat warung-warung yang tidak memperoleh ijin. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ini lebih besar. Karena kita kan per 3 bulan ini pengungkapannya," jelas Ajun Komisaris Polisi Kaur BIN OPS, Imam Suharto.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2