Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Jaktim Sebulan Tangani 38 Kasus Narkoba dengan 55 Tersangka
2016-02-06 15:28:04
 

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol M Agung Budijono saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Rentang selama sebulan, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dalam operasi yang digelar Cipta Kondisi sepanjang bulan Januari hingga tanggal 5 Februari 2016, Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek dijajarannya berhasil menangani 38 Kasus dengan 55 orang tersangka.

"Sepanjang Januari, kami tangani 38 kasus dengan 55 orang tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono, yang didampingi dengan jajaran; Kasatreserse Narkoba AKBP Jufri Anto serta Kasubaghumas Hj. Husaimah saat menjelaskan pada para wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada, Sabtu (6/2).

Dari hasil penindakan dalam operasi di lapangan tersebut, Kombes Pol. Agung Budijono menyampaikan, kalau pihak penyidik juga berhasil menyita barang bukti narkoba sejumlah 3,1 kg Ganja kering, 2,1 ons Sabu dan 419 pil Ekstasi. "Kami masih akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan operasi ini," jelas Kapolres, Sabtu (6/2).

Menurut Kombes Agung Budijono, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 31 orang sebagai pengedar, 4 orang sebagai kurir dan 20 orang sebagai pemakai.

Terkait perihal para tersangka, "Mereka ditangkap ada yang tertangkap dari wilayah kawasan komplek Berlan," ungkap Kombes Pol. Agung Budijono, mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) di Lido, Bogor ini.

Kombes Pol. M Agung Budijono menuturkan bahwa, dari keseluruhan para tersangka tersebut akan dijerat, terkena ganjaran hukuman yang saat ini meringkuk di dalam tahanan, serta diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2