JAKARTA, Berita Hukum - Rentang selama sebulan, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dalam operasi yang digelar Cipta Kondisi sepanjang bulan Januari hingga tanggal 5 Februari 2016, Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur serta Polsek dijajarannya berhasil menangani 38 Kasus dengan 55 orang tersangka.
"Sepanjang Januari, kami tangani 38 kasus dengan 55 orang tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. M Agung Budijono, yang didampingi dengan jajaran; Kasatreserse Narkoba AKBP Jufri Anto serta Kasubaghumas Hj. Husaimah saat menjelaskan pada para wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada, Sabtu (6/2).
Dari hasil penindakan dalam operasi di lapangan tersebut, Kombes Pol. Agung Budijono menyampaikan, kalau pihak penyidik juga berhasil menyita barang bukti narkoba sejumlah 3,1 kg Ganja kering, 2,1 ons Sabu dan 419 pil Ekstasi. "Kami masih akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan operasi ini," jelas Kapolres, Sabtu (6/2).
Menurut Kombes Agung Budijono, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 31 orang sebagai pengedar, 4 orang sebagai kurir dan 20 orang sebagai pemakai.
Terkait perihal para tersangka, "Mereka ditangkap ada yang tertangkap dari wilayah kawasan komplek Berlan," ungkap Kombes Pol. Agung Budijono, mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) di Lido, Bogor ini.
Kombes Pol. M Agung Budijono menuturkan bahwa, dari keseluruhan para tersangka tersebut akan dijerat, terkena ganjaran hukuman yang saat ini meringkuk di dalam tahanan, serta diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(bh/mnd) |