Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jakarta-Banten
2020-08-04 19:53:43
 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat konferensi pers, didampingi Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dan jajaran.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial HC. HC ditangkap di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Senin 29 Juni 2020.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat.

"Anggota berhasil menangkap tersangka "HC" di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Dari tangan tersangka, lanjut Sigit, petugas mendapati 15 paket sabu dengan berat brutto 417 gram.

"Dari hasil penyidikan didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Abang (DPO) yang disinyalir berada di Jakarta Timur. Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," terangnya.

Lanjut Sugeng menjelaskan, HC merupakan satu sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Jakarta dan Banten.

"Kalau sabu ini masih dari jaringan lapas seperti biasa ya ada di Jakarta dan Banten," ujar Sugeng.

Sementara, Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kalau Banten masih menjadi zona merah peredaran narkoba dan dinilai masih menjadi jalur favorit pengedar narkoba.

"Jadi Kota Tangerang ini masih sebagai tempat transit narkoba ya, yang kemudian dari sini disebar ke berbagai tempat. Sama kayak pengungkapan BNN kemarin," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2