Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jakarta-Banten
2020-08-04 19:53:43
 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat konferensi pers, didampingi Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dan jajaran.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial HC. HC ditangkap di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Senin 29 Juni 2020.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat.

"Anggota berhasil menangkap tersangka "HC" di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Dari tangan tersangka, lanjut Sigit, petugas mendapati 15 paket sabu dengan berat brutto 417 gram.

"Dari hasil penyidikan didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Abang (DPO) yang disinyalir berada di Jakarta Timur. Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," terangnya.

Lanjut Sugeng menjelaskan, HC merupakan satu sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Jakarta dan Banten.

"Kalau sabu ini masih dari jaringan lapas seperti biasa ya ada di Jakarta dan Banten," ujar Sugeng.

Sementara, Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kalau Banten masih menjadi zona merah peredaran narkoba dan dinilai masih menjadi jalur favorit pengedar narkoba.

"Jadi Kota Tangerang ini masih sebagai tempat transit narkoba ya, yang kemudian dari sini disebar ke berbagai tempat. Sama kayak pengungkapan BNN kemarin," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2