TANGERANG, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial HC. HC ditangkap di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Senin 29 Juni 2020.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat.
"Anggota berhasil menangkap tersangka "HC" di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan Jakarta Barat," kata Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Dari tangan tersangka, lanjut Sigit, petugas mendapati 15 paket sabu dengan berat brutto 417 gram.
"Dari hasil penyidikan didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Abang (DPO) yang disinyalir berada di Jakarta Timur. Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," terangnya.
Lanjut Sugeng menjelaskan, HC merupakan satu sindikat jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Jakarta dan Banten.
"Kalau sabu ini masih dari jaringan lapas seperti biasa ya ada di Jakarta dan Banten," ujar Sugeng.
Sementara, Kasatnarkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kalau Banten masih menjadi zona merah peredaran narkoba dan dinilai masih menjadi jalur favorit pengedar narkoba.
"Jadi Kota Tangerang ini masih sebagai tempat transit narkoba ya, yang kemudian dari sini disebar ke berbagai tempat. Sama kayak pengungkapan BNN kemarin," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(bh/amp) |