JAKARTA, Berita HUKUM – Aksi terror bom bunuh diri kembali mengguncang kota Poso Sulawesi Tengah, aksi bom ini mengguncang markas kepoliisian setempat. Seorang pria yang deperkirakan berusia 30 sampai 35 tahun meledakan dirinya setelah menerobos masuk dan tepat di depan masjid terdengar bunyi ledakan dua kali pertama kecil dilanjutkan ledakan besar dan menghancurkan tuhub bomber yang belum diketahui identitasnya tersebut bomber itu tewas, dengan sebagian tubuhnya terburai, tak ada korban jiwa lain hanya pelaku seorang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius menyatakan dalam keterengan persnya, “peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.03 Wita, pada pagi tadi TKPnya di depan Masjid Polres Poso, tersangka mengunakan sepeda motor roda dua merek Yamaha Zufiter, masuk menerebos dan setelah diinggatkan penjaga, pelaku tetap menerobos masuk, dan meledakan Bom, menghancurkan tubuh pelaku kami mendapat informasi wajah pelaku tidak rusak masih utuh tidak ada korban lainnya, hanya angota pekerja bangunan yang mengalami luka lecet. Korban jiwa hanya pelaku sendiri. TIM DVI sudah berangkat Pustlabor bekerja untuk mendapatkan identitas pelaku dan jenis bom sendri ”ujar Suhardi Alius Senin (3/6).
Pelaku yang mengunakan kendaran dengan plat nomer daerah Poso, di depan pos penjagaan dan mengarah ke 15 meter sebelum masjid At Taqwa yang berada di dalam Polres Bom meledak.selepas apel pagi, akibatnya kendaran pelaku rusak dan masih berada di posisi semula.
Sementara itu Irjend Suhardi juga menambahkan mudah mudahan polisi biasa mengungkap pelaku dari kelompok mana, dari jaringan mana dan sebagainya, kita tau ada teroris yang lari dari penjara, dan tentunya akaibat kejadian ini membuat resah masyarakat , dan kita tinggkatkan patrol keamanan.
Sementara Kapolres Poso AKBP Susnadi mengatakan kepada wartawanTvone, Polres Poso berstatus siaga 1 namun keadaan dan aktifitas masyarkat Poso tetap berjalan normal. Atas peristiwa ini kepolisian meningkatkan keamanan di Poso dan sekitarnya di Sulawesi Tengah. (bhc/put) |