Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengoplos Gas
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
2016-06-29 20:17:05
 

Pengoplos Gas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Krimsus Polres Tangsel mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji tabung 12 kilogram. Pengerebekan dilakukan pada pangkalan agen gas di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan petugas yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pemeriksan pada pangkalan agen tabung gas milik Nur Abdullah (56) itu.

"Saat memeriksa TKP, polisi mendapati tujuh orang sedang melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas," kata AKP Mansuri, Rabu (29/6).

Di lokasi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 set regulator, 25 batang es balok, 1 alat freezer, 5.000 tabung gas 3 kilogram, 300 tabung gas isi 12 kilogram, serta 3 unit pikap.

"Modusnya, mereka menyuntik sejumlah isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas isi 12 kilogram menggunakan alat regulator yang didinginkan dengan potongan es balok," ujar Mansuri.

Polisi membawa Nur Abdullah dan tujuh pegawainya ke Polres Tangsel berikut sejumlah barang bukti. Mereka diancam Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengoplos Gas
 
  Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
  Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
  Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
  Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
  Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2