Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Premanisme
Polres Tenggarong Dipuji Presisi Karena Basmi Premanisme
2021-12-30 15:58:33
 

Ilustrasi. Flyer aksi demo menolak mafia tanah.(Foto; Istimewa)
 
TENGGARONG, Berita HUKUM - Jajaran Polres Tenggarong berhasil mencegah aksi premanisme oleh kelompok Ormas tertentu di Loa Janan, Tenggarong, terkait pemakaian lahan jalan Hauling Batubara milik masyarakat yang diduga melawan hukum.

Aksi premansime tersebut dilakukan guna menopang bisnis angkutan batubara, dengan menghalalkan segala cara, seperti menyerobot lahan milik orang lain. Karena seperti yang diketahui pemilik PT. NBI adalah Nabil Husein Said, anak Ketua Ormas PP Kaltim di Prov. Kaltim, memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP).

Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri. Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

"Kami bangga dengan sikap presisi jajaran Polres Tenggarong yang telah menjalankan perintah Kapolri dalam pembasmi premanisme di wilayahnya. Diharapkan ada tindakan hukum lanjutan yang tegas atas aksi premanisme yang dilakukan berulang kali. Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme. Harus ditindak tegas dan ditangkap tanpa pandang bulu itu anak siapa," ujar Rokhman Wahyudi, SH Ketua LAKI (Laskar Anti Korupsi) Provinsi Kalimantan Timur dalam siaran tertulisnya yang diterima awak media pada Rabu (29/12)

Sementara itu Nabil Husein Said belum berhasil dikonfirmasi wartawan, baik melalui whats app (WA) maupun telpon. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif (+7964433878* dan +62212222999*).

Disisi lain Mabes Polri mendukung langkah jajaranya membasmi aksi premanisme.

"Polri komitmen berantas premanisme," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahma Ramadhan .

Menurut Rokhman Wahyudi, polisi tidak boleh kalah degan gerombolan mafia. Terlebih-lebih diketahui pemegang saham mayoritas PT. BEP, Herry Beng Koestanto ternyata seorang residivis.

Sebab pada 30 Juni 2016, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No. 521/Pid.N/2016/PN.Jkt.Pst, Herry Beng Koestanto divonis 3 (tiga) tahun penjara, dan berdasarkan Putusan Kasasi MARI No. 1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017, berubah menjadi 4 (empat) tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD $.38,000,000.

Sedangkan pada 9 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis empat tahun penjara oleh Majelis Jakarta Pusat dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp.500 milyar. Secara berkelanjutan Herry Beng Koestanto menjadikan UP OP PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda sebagai sarana penipuan sebesar Rp. 1 Triliun, membobol perbankan senilai Rp. 1,2 Triliun, dan diduga bersama-sama mafia kepailitan melakukan praktek pencucian uang sebesar Rp. 1,5 Triliun, dengan modus operandi penggelembungan piutang.

Kemudian Herry Beng Koestanto, selaku pemegang mayoritas saham PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya, guna menghindari kewajiban pembayaran hutang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit, yang berperan dari balik layar terjadinya aksi premanisme.

Dalam tahun yang sama yakni 2011, Herry Beng Koestanto berhasil pula membobol PT. Bank Bukopin yang sahamnya 8,9% milik pemerintah, sebesar Rp. 330 milyar dan Usd 23,33,33,00 atau setara Rp. 209,999 milyar, dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Tunas Jaya Muda No: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut batubara yang belum tergali, yang masih ada didalam perut bumi, dan diduga dalm hal ini terdapat pelanggaran pidana terhadap UU Perbankan.

Tokoh pemuda Kaltim ini mengkonstatir, perkara pailit PT. BEP bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang, dengan pidana pokok Tipikor dan illegal mining, merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang melibatkan banyak tokoh penting kroni Herry Beng Koestanto, terrmasuk pengusaha spesialis mafia kepailitan.

Pasalnya untuk menopang praktek pidana pencucian uang yang dilakukannya Herry Beng Koestanto membentuk banyak perusahaan yang secara silih berganti dijadikan pemegang saham dalam PT. BEP, yakni antara lain: PT. Permata Resources Bornoe Makmur, PT. Permata Resources Sejahtera, PT. Permata Investa Makmur, PT. Permata Recources Buana.

Berdasarkan investigasi lembaganya, kata Rokhman Wahyudi, SH terdapat fakta penyebab PT. BEP dinyatakan sebagai perseroan terbatas dalam status pailit, bukan hanya lantaran semata-mata tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan.

Namun juga karena adanya itikad tidak baik, pemiliknya yang berstatus residivis pidana penipuan senilai Rp.1 Trilun, pelaku tindak pidana perbankan Bank Niaga sebesar USD $.70 juta dollar Amerika Serikat dengan menjaminkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali.

“Oleh karenanya terhadap persero pailit dengan penyebab demikian itu, PT. BEP (keadaan pailit) tidak layak mendapatkan perlindungan hukum” ungkapnya.

MAFIA PAILIT

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%).

Sebagai Kreditur Konkuren, pertama PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 829.069.240.215,24 (63,2%). Kedua, PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan Rp. 79.282.226.006,34 (6%), dan ketiga PT. Atap Tri Utama cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie pura-pura yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok mafia pailit. Sejatinya adalah kreditur fiktif.

Sedangkan pada 8 Desember 2020, berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh ER dan P, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham.

Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan ER, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya -- melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan.

Oleh ER dan P, mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99% atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga senilai Rp. 1,2 Triliun. Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya tak lebih dari Rp. 200 juta.

Lalu ia diperankan oleh ER dan P membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT. BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Ganjilnya, batubara dari konsesi PT. BEP tersebut yang dijual antara lain kepada Hineni Resources Pte Ltd, PT. Janan Mineral Indo, dan PT. Sumber Global Energy, pembayaran ditransfer ke rekening PT. BEP (dalam pailit) dengan nomor rekening 04137128700 di Bank Permata Syariah Jakarta dan PT Pahlevy Persada dengan nomor rekening: 1480099228887 di Bank Mandiri TBK, tanpa pernah dilaporkan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas. Berdasarkan Akta No. 38 yang diterbitkan oleh Notaris Nancy Nitwana Somalanggi, SH 85% saham PT. Pahlevy Persada, adalah milik P.

Modus operandi kelompok mafia pailit ini diwarnai oleh adanya Surat Tugas Kurator, legal opinion dan Penetapan Hakim, yang dijadikan para pelaku dengan cerdas sebagai instrument untuk melegitimasi transaksi perdagangan batubara yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security), dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan maksud mencuci seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh. Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam Putusan Perkara Pailit dan Perjanjian Perdamaian antara Perjanjian PT. BEP dengan Para Kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim

“Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna), dan mengacu pada fakta hukum Herry Beng Kosetanto pemegang saham mayoritas PT. BEP adalah seorang residivis yang masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.

Nah, berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas.

"Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain” tutup Rokhman Wahyudi, SH.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2