Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polresta Bekasi Bongkar Judi Jackpot
Monday 20 Feb 2012 15:34:56
 

Para tersangka kasus judi jackpot yang berhasil ditangkap aparat Polresta Bekasi. Sejumlah barang bukti berupa alat-alat juga ikut diperlihatkan (Foto: BeritaHUKUM.com/EKO)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polresta Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap empat tersangka kasus perjudian jenis jackpot di ruko Rapson blok C Nomor 15, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Para pelaku tersebut, yakni Fang alias Titi selaku pengelola, Wawan selaku pengurus, Bejo selaku penukar uang dan Ali selaku pengawas.

“Pengungkapan judi ini didapat dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2012. Hal ini kami lakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat dalam keterangan persnya di Mapolresta Bekasi, Senin (20/2).

Menurut dia, sebanyak 12 saksi juga telah dimintai keterangannya. Selain itu, petugas juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa, mesin judi jackpot sebanyak 26 unit, 2.750 koin, kupon-kupon serta uang tunai sebesar Rp 17,349 juta. “Sebelum mengungkap kasus ini, kami mendapat informasi masyarakat mengenai adanya permainan judi tersebut dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Perwira menengah Polri ini juga menambahkan, permainan judi jenis jackpot dilakukan dengan cara pemain atau para tamu yang akan melakukan permaianan, harus terlebih dulu membeli koin seharga Rp 5.000. Kemudian, koin tersebut dimasukkan ke mesin judi dan permainan dapat dimulai. “Jika pemain menang akan mendapat kupon yang dapat ditukar dengan uang seharga Rp 10.000. Kalau kalah, koin yang dimiliki pemain akan berkurang bahkan habis," papar dia.

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau kepada masyarakat, agar melapor bila terjadi kegiatan yang dianggap meresahkan maupun bersifat yang mencurigakan. Jika hal ini dilakukan segera, aparat keamanan dapat langsung menelusuri sekaligus mengambil langkah tegas yang diperlukan. “Masyarakat jangan segan-segan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada polisi, agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” tandasnya..

Sedangkan kasus perjudian ini, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Kemungkinan para tersangka dapat bertambah lagi. Sementara empat tersangka yang sudah diamanakan itu, terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2