BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polresta Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap empat tersangka kasus perjudian jenis jackpot di ruko Rapson blok C Nomor 15, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Para pelaku tersebut, yakni Fang alias Titi selaku pengelola, Wawan selaku pengurus, Bejo selaku penukar uang dan Ali selaku pengawas.
“Pengungkapan judi ini didapat dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2012. Hal ini kami lakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat dalam keterangan persnya di Mapolresta Bekasi, Senin (20/2).
Menurut dia, sebanyak 12 saksi juga telah dimintai keterangannya. Selain itu, petugas juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa, mesin judi jackpot sebanyak 26 unit, 2.750 koin, kupon-kupon serta uang tunai sebesar Rp 17,349 juta. “Sebelum mengungkap kasus ini, kami mendapat informasi masyarakat mengenai adanya permainan judi tersebut dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Perwira menengah Polri ini juga menambahkan, permainan judi jenis jackpot dilakukan dengan cara pemain atau para tamu yang akan melakukan permaianan, harus terlebih dulu membeli koin seharga Rp 5.000. Kemudian, koin tersebut dimasukkan ke mesin judi dan permainan dapat dimulai. “Jika pemain menang akan mendapat kupon yang dapat ditukar dengan uang seharga Rp 10.000. Kalau kalah, koin yang dimiliki pemain akan berkurang bahkan habis," papar dia.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengimbau kepada masyarakat, agar melapor bila terjadi kegiatan yang dianggap meresahkan maupun bersifat yang mencurigakan. Jika hal ini dilakukan segera, aparat keamanan dapat langsung menelusuri sekaligus mengambil langkah tegas yang diperlukan. “Masyarakat jangan segan-segan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada polisi, agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” tandasnya..
Sedangkan kasus perjudian ini, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Kemungkinan para tersangka dapat bertambah lagi. Sementara empat tersangka yang sudah diamanakan itu, terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(eko)
|