Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polresta Medan Bekuk 4 Remaja, 30 Gr Sabu dan Alat Hisap Diamankan Petugas
Tuesday 02 Apr 2013 00:36:31
 

4 Remaja saat diamankan di Polresta Medan, Senin (1/4).(Foto: Khairul Ikhwan-detikNews)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan empat remaja dalam kasus narkoba. Aparat menemukan barang bukti 30 gram sabu dari empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah HE,YU, GU, IR. Mereka ditangkap saat berada di satu rumah di Jl Kejaksaan, Medan Petisah, Medan, Senin (1/4) sore. Kawasan yang disebut Kampung Rumbia itu, berada persis di ujung Jl Kejaksaan.

Kepala Satnarkoba Polresta Medan Komisaris Polisi Dony Alexander menyatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari diciduknya dua tersangka di Jalan Danau Singkarak. Dari penangkapan awal ini, ditemukan barang bukti berupa 2,5 gram sabu.

Seterusnya polisi melakukan pengembangan dan diperoleh informasi tentang tersangka bandar yang berada di Jalan Kejaksaan. Polisi kemudian menangkap keempat remaja ini. Selain mengamankan 30 gram sabu, polisi juga menemukan alat hidap sabu atau bong dan sedotan (pipet) plastik.

Dalam upaya membawa tersangka keluar dari lokasi penangkapan, ratusan warga sekitar sempat melakukan penghadangan. Bahkan mengejar polisi yang membawa tersangka, namun petugas dapat membawa tersangka ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said.

"Penyebabnya warga menduga yang ditangkap polisi adalah informan, padahal murni tersangka," kata Dony Alexander, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (1/4).

Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif. Petugas akan mengembangkan informasi guna mengetahui siapa pemilik sabu dan dari mana barang terlarang itu diperoleh.(rul/ahy/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2