Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penggelapan Mobil
Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Penggelapan Truk di Bojonegoro Jawa Timur
Thursday 27 Dec 2012 03:21:17
 

Ilustrasi, Mobil Truck Dyna.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil membekuk Rudi Ismoyo, pelaku penggelapan mobil truk dengan modus menyewakan namun oleh tersangka Rudi melarikan mobil tersebut ke daerah Jawa Timur.

"Rudi Ismoyo, pelaku penggelapan mobil truk Dyna Nopol AG 8544 dibekuk Satreskrim Polres Samarinda dalam pelariannya ke daerah Bojonegoro Jatim," ujar Kasat Reskrim Veby.

Menurut Kasat Reskrim Polres Samarinda Veby DP Hutagalung Rabu (26/12) bahwa kasus penggelapan ini bermula dari laporan korban M Barno yang menyewakan satu unit truck Dyna dengan nomor Polisi AG 8544 kepada tersangka Rudi Ismoyo, namun bukannya dikembalikan oleh tersangka. Belakangan diketahui truck sewaan tersebut oleh Rudi dikirim ke Jawa Timur dengan menggunakan jasa ekspedisi, terang Veby.

"Modus operasi yang digunakan pelaku yakni menyewa truck dan tidak dikembalikan dan dikirim ke Jatim via ekspedisi Ricky Cahya Mandiri," papar Veby.

Kasat Reskrim Veby DP Hutagalung juga memaparkan tersangka setelah ditangkap di Jawa Timur dan setelah diintrogasi akhirnya tersangka mengakui melakukan penggelapan mobil truk Dyna tersebut. Selain itu, ada empat unit mobil truck lainnya juga digelapkan tersangka juga dikirim ke Jatim via ekspedisi, jelas Feby.

Untuk keempat mobil truk lainnya, tersangka membeli secara kredit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga tidak membayar angsuran, keempat truck tersebut juga dikirim ke Jatim melalui jasa ekspedisi.

"Barang bukti mobil sampai saat ini masih dalam pencarian, namun tersangka Rudi Ismoyo sudah kami tahan", pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2