Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teroris
Polri: Densus 88 Tembak Mati 2 Terduga Teroris di Makassar
2021-01-06 16:38:06
 

Suasana penangkapan jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Densus 88 Anti Teror Polri menembak 2 terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/1). Adapun identitas keduanya yakni Moh Rizaldy S dan Sanjai Ajis.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kedua terduga teroris itu dilakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Masing-masing menggunakan senjata tajam jenis parang dan senapan angin jenis PCP," terang Argo dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Argo menyebut, Rizaldy S dan Sanjai Ajis merupakan pendukung ideologi khilafah. Mereka sebelumnya bersama ratusan jamaah menyatakan berangkat ke ISIS pada 2015 lalu dari Pondok Pesantren Aridho pimpinan Basri. Sementara Basri sendiri juga terlibat dalam kasus teror dan telah meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

"Pada 2016, bersama keluarga hijrah atau bermaksud bergabung dengan ISIS di Suriah, namun dapat dibatalkan di Bandara Soekarno Hatta," ujar Argo.

Kedua terduga teroris itu juga diduga mengadakan kajian khusus pendukung daulah di Villa Mutiara dan Yayasan Aridho. Selain itu, mereka tercatat pernah terlibat dalam pengiriman dana kepada pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral ZOLO Philipina.

"Mengikuti pelatihan menembak dan naik gunung pada 2020, menjadi fasilitator pelarian Andi Baso, pelaku teror bom Gereja Oukumene Samarinda pada 2017," pungkasnya.(mdk/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2