Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Papua
Polri: Veronica Koman Provokator, Papua Masih Sah di Bawah NKRI
2020-12-04 05:53:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan tindakan Veronica Koman Cs yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.

"Ini provokatif, dihimbau kepada masyarakat untuk cerdas jangan sampai terhasut oleh provokasi," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).

Awi menegaskan, bahwa hingga saat ini, Papua dan Papua Barat seluruhnya masih sah dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Dan itu sudah final," tandas Awi.

Veronica Koman, diketahui sebagai tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, perempuan berwajah oriental itu kemudian masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).

Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, soal klaim Papua Barat Merdeka oleh Benny Wenda juga tidak diakui oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). TPNPB OPM merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom mengatakan, TPNPB OPM tidak bisa mengakui klaim Benny karena Benny merupakan warga negara Inggris. Menurut Sebby, warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Papua Barat.

Disisi lain, kata Sebby, Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat Bangsa Papua.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2