JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan yang mengagetkan berbagai pihak beberpa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus dugaan 'rekening gendut' Komjen Pol Budi Gunawan (Komjen BG), dimana Komjen BG saat ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, serta telah pula disetujui oleh DPR RI untuk menjadi Kapolri, kini memasuki babak baru. Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Humasnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, pada kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Gugatan Praperadilan secara Hukum yang diajukan ini, untuk membela Komjen BG, dimana Budi Gunawan adalah guru Korps Polri yang kini sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tempat dimana para Korps Bhayangkara menimba ilmu.
"Iya benar, sudah saya ajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Irjen Pol Moechgiarto pada, Selasa (20/1).
Namun, ia tidak menjelaskan secara detil gugatan praperadilan yang diajukan karena, yang mengajukan adalah kuasa hukum dari Budi Gunawan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polri Ronny F Sompie juga membenarkan adanya tim yang dibentuk untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Budi Gunawan. Menurut Ronny, gugatan tersebut dilakukan sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang dihadapi Budi Gunawan.
"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan," jelasnya. Artinya, sambung Ronny, bentuk sikap kritis polri tetap menggunakan jalur hukum yang ada.
"Tapi nanti biar semuanya terbuka di pengadilan," jawab Ronny di tempat terpisah.
Praperadilan adalah sebuah upaya "perlawanan" hukum oleh seseorang yang merasa tidak puas atas sebuah tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.
Nantinya Pengadilan Negeri yang akan memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu tindakan hukum itu.
Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada, Selasa (12/1) lalu. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR RI melalui sidang paripurna. Namun, Kini Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.(ROL/bs/bhc/sya)
|