Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Akui Adanya Penggunaan Peluru Karet
Friday 30 Mar 2012 20:12:08
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Tribunnews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri akhirnya membenarkan adanya peluru karet yang digunakan aparat kepolisian dalam upaya membubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (29/3) malam kemarin. Namun, peluru karet itu digunakan akibat keadaan genting dan mendesak. Penembakan pun dlakukan dan menjadi pilihan terakhir.

"Benar ada peluru karet yang digunakan. Tapi itu jumlahnya terbatas dan hanya ada pada penanggung jawab saja. Peluru karet digunakan, kalau memang water cannon dan tembakan gas air mata tidak mampu membubarkan massa yang anarkis,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Maabes Polri, Jumat (30/3).

Menurut dia, dari pengakuan petugas yang melakukan aksi pembubaran unjuk rasa di Salemba itu, petugas kepolisian berada dalam keadaan terdesak. Apalagi mereka dikepung massa dari tiga penjuru. Jika ditemukan ada pelanggaran disiplin dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa tersebut, pihaknya akan secara tegas menindaknya. "Pelanggaran disiplin itu kalau memang belum disuruh menembak, ternyata sudah melakukan penembakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Saud menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum korban luka-luka akibat bentrok aparat dengan mahasiswa pengunjuk rasa di kawasan Salemba itu. Hal ini dilakukan untuk melihat penyebab luka tersebut. “Kami perlu tahu, apakah luka itu akibat peluru karet atau serpihan gas air mata. Tapi yang jelas bahwa itu bukan peluru tajam,” tandas dia.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya bersama LBH Jakarta, Kontras, Kiara dan LBH Masyarakat akan merumuskan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Polri. Hal ini terkait dengan buntut pengeledahan dan pengrusakan serta tudingan polisi bahwa kantor itu sebagai sarang mahasiswa anarkis dan penyedia bom molotov yang digunakan pengunjuk rasa di kawasan Salemba itu.

“YLBHI beserta kelompok LSM seperjuangan lainnya akan melakukan rapat bersama untuk merumuskan langkah meminta pertanggungjawaban Polri. Kami tidak tinggal diam atas perbuatan serta sikap kepolisian yang bertindak melanggar hukum itu,” kata Alvon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor YLBHI digeledah puluhan aparat kepolisian pascabentrok denga mahasiswa yang melakukan demo menolak kenaikan BBM. Polisi masuk ke dalam gedung LBH yang sudah terkunci, untuk mencari mahasiswa yang diduga menjadi provokator dan pelaku penganiayaan terhadap Kapolsek Senen Kompol Imam Zebua.

Sejumlah fasilitas di dalam kantor tersebut, rusak parah. Terlihat jelas dari tiga pintu ruangan dewan Pembina, tampak bekas dijebol yang diduga dilakukan petugas. Kondisinya pun tampak rusak parah dan dinding pintu mengelupas. Sementara di lantai tiga, pintu ruangan wakil ketua YLBHI dan pintu ruangan bagian keuangan, juga dijebol dan rusak berat.

Sedangkan di lantai dua, kerusakan juga menimpa dua daun pintu di ruang toilet perempuan. Sedangkan di sejumlah lantai di lantai satu dan dua, masih terlihat bekas bercak darah. Atas kondisi ini, pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di kantor YLBHI tersebut. Apalagi penggeledahan itu tidak dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.(dbs/bie/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2