Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Video Porno
Polri Belum Putuskan Nasib Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Menghitung Hari Keluar Dari Penjara
Thursday 19 Jul 2012 21:34:58
 

Cut Tari, Ariel, Luna Maya (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam waktu dekat segera menentukan nasib dua tersangka dalam kasus video porno dengan mantan vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel yakni Luna Maya dan Cut Tari.

Rencananya Mabes Polri akan melakukan ekspose terhadap kasus ini. “Biar satu irama, dalam waktu dekat kita akan ekspose kasus ini secara lengkap,” ujar Kadiv Humas Mabes polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, saat dihubungi Kamis (19/7).

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Luna Maya dan Cut Tari, OC Kaligis mengatakan, kasus terhadap kedua kliennya itu sudah dihentikan dan sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sejak lama memang sudah di SP3, karena memang tidak ada bukti,” jelas OC Kaligis yang juga menjadi Pengacara Ariel tersebut.

Padahal, pada akhir tahun lalu, pihak Bareskrim Mabes Polri mengatakan masih terus menyelidiki kasus video porno yang melibatkan ketiga artis besar tersebut. “Penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Belum ada SP3 terhadap kasus ini,” tegasnya November tahun lalu.

Seperti diketahui, Nazriel Irham divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan meyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun penjara. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2