Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Video Porno
Polri Belum Putuskan Nasib Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Menghitung Hari Keluar Dari Penjara
Thursday 19 Jul 2012 21:34:58
 

Cut Tari, Ariel, Luna Maya (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam waktu dekat segera menentukan nasib dua tersangka dalam kasus video porno dengan mantan vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel yakni Luna Maya dan Cut Tari.

Rencananya Mabes Polri akan melakukan ekspose terhadap kasus ini. “Biar satu irama, dalam waktu dekat kita akan ekspose kasus ini secara lengkap,” ujar Kadiv Humas Mabes polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, saat dihubungi Kamis (19/7).

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Luna Maya dan Cut Tari, OC Kaligis mengatakan, kasus terhadap kedua kliennya itu sudah dihentikan dan sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sejak lama memang sudah di SP3, karena memang tidak ada bukti,” jelas OC Kaligis yang juga menjadi Pengacara Ariel tersebut.

Padahal, pada akhir tahun lalu, pihak Bareskrim Mabes Polri mengatakan masih terus menyelidiki kasus video porno yang melibatkan ketiga artis besar tersebut. “Penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Belum ada SP3 terhadap kasus ini,” tegasnya November tahun lalu.

Seperti diketahui, Nazriel Irham divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan meyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun penjara. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Video Porno
 
  Neta S Pane: Penyidik Kasus Luna Maya Ariel, Harus Diusut
  Polri Belum Putuskan Nasib Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Menghitung Hari Keluar Dari Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2