JAKARTA, Berita HUKUM – Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam waktu dekat segera menentukan nasib dua tersangka dalam kasus video porno dengan mantan vokalis Peterpan Nazriel Irham alias Ariel yakni Luna Maya dan Cut Tari.
Rencananya Mabes Polri akan melakukan ekspose terhadap kasus ini. “Biar satu irama, dalam waktu dekat kita akan ekspose kasus ini secara lengkap,” ujar Kadiv Humas Mabes polri, Brigjen Pol Anang Iskandar, saat dihubungi Kamis (19/7).
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Luna Maya dan Cut Tari, OC Kaligis mengatakan, kasus terhadap kedua kliennya itu sudah dihentikan dan sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sejak lama memang sudah di SP3, karena memang tidak ada bukti,” jelas OC Kaligis yang juga menjadi Pengacara Ariel tersebut.
Padahal, pada akhir tahun lalu, pihak Bareskrim Mabes Polri mengatakan masih terus menyelidiki kasus video porno yang melibatkan ketiga artis besar tersebut. “Penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Belum ada SP3 terhadap kasus ini,” tegasnya November tahun lalu.
Seperti diketahui, Nazriel Irham divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan meyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun penjara. (bhc/dit) |