Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Benarkan Ketua KPU Berstatus Tersangka
Monday 10 Oct 2011 21:50:34
 

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari berstatus tersangka, dibenarkan Polri. Ia disangkakan terlibat kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Iya betul (Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka). Kami sudah kirim kepada Kejaksaan surat pemberitahuan dimulai penyidikkan (SPDP) dan beliau diduga melakukan tindak pidana atau jadi tersangka," kata Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Namun, Untung Yoga tidak terlalu mengetahui untuk kasus apa yang bersangkutan ditetapkan statusnya tersangka. Begitu pula dengan posisi kasus tersebut. "Soal (Pemilukada) Halmahera (Barat) memang benar. Tetapi persisnya apa, saya tidak tahu. Saya akan cari tahu kepada penyidik (kasus tersebut) terlebih dahulu," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan surat palsu MK dalam Pemilukada Halmahera Barat. “Kami terima SPDP atas nama Abdul Hafiz Anshari dengan nomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011,” jelas dia.

Dalam SPDP itu, lanjut Darmono, menyebutkan yang bersangkutan dikenakan Pasal 263 dan Pasal 263 KUHP. Namun, posisi kasusnya juga belum diketahuinya secara lengkap. Tapi ada dua tersangka lainnya yang berkaitan dengan surat palsu MK ini, yakni Masyhuri Hasan dan Zaenal Arifin Hoesein. "Jenis kasusnya sama, namun untuk wilayah sengketa pilkadanya berbeda. Tapi saya belum bisa menjelaskan, karena masih dalam penyidikan Polri," tandasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2