Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional
2020-07-30 05:49:02
 

Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis Sabu sebanyak 200 kg, dihadiri pejabat utama Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai.(Foto: Istimewa)
 
CIKARANG, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

"Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok," kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

"Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat," ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2