Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional
2020-07-30 05:49:02
 

Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis Sabu sebanyak 200 kg, dihadiri pejabat utama Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai.(Foto: Istimewa)
 
CIKARANG, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

"Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok," kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

"Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat," ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2