CIKARANG, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.
"Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok," kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).
Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.
"Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat," ungkap Wahyu.
Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(bh/amp)
|