Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Polri Berhasil Ringkus Seluruh Tahanan yang Kabur
Friday 10 Feb 2012 21:52:04
 

Ilustrasi tahanan melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Cempaka Putih (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuran dari satu minggu, tim gabungan kepolisian berhasil menangkap kembali 12 tahanan yang sempat kabur dari sel tahanan Mapolsek Cempaka Putih, Selasa (7/2) dini hari lalu. Para tahanan tersebut, kini ditampung di Mapolsek Metro Jakarta Pusat.

"Benar, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Cempaka Putih, telah berhasil menangkap semua tahanan yang kabur dari sel Mapolsek Cempaka Putih,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

Menurut dia, penangkapan terakhir dilakukan terhadap tiga tahanan. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Cirebon, Jawa Barat, Boyolali, Jawa Tengah dan Padang, Sumatera Barat pada Kamis (9/2) malam. Penangkapan hampir secara bersamaan itu, tapi dilakukan oleh tiga tim khusus yang dibentuk untuk mengejar para tahanan itu.

Selain berhasil menangkap 12 tahanan, lanjut dia, petugas juga meringkus dua orang yang diduga ikut membantunya. Dua tersangka tersebut, yakni Suprijaya dan Risti yang merupakan Oky. “Selain 12 tahanan yang kabur, kami juga menangkap dua orang yang diduga membantu. Jadi, ada 14 tersangka dalam kasus pelarian tahanan ini,” ungkapnya.

Risti ditangkap bersama suaminya di Desa Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (9/2), pukul 21.00 WIB. Sedangkan Suprijaya di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/2) pukul 07.00 WIB. “Petugas sempat tidak mencurigai Risti, karena ia sedang hamil. Dia membesuk suaminya, sehari sebelum tahanan kabur,” jelas Hengki.

Sementara itu, seorang dari 12 tahanan yang kabur, Toni Rahman menyatakan bahwa proses melarikan diri dari sel Mapolsek Cempaka Putih itu, sudah direncanakan sejak setengah bulan lalu. "Kami sudah merencakan setengah bulan lalu. Kami benar-benar mempelajrinya untuk mengetahui benar-benar di mana peluang yang bisa digunakan untuk kabur. Semua sudah dirancang segala alternatifnya," papar dia.

Bahkan, satu minggu sebelum melarikan diri, para tahanan mengelar rapat koordinasi akhir untuk mematangkan rencana itu. "Kami telah mengadakan rapat di dalam tahanan lebih dari seminggu dan berkordinasi kepada istri salah satu tahanan untuk merencanakan pelariannya. Dia juga memberikan gambaran di luar gedung Polsek," jelas Toni.

Apresiasi
Di tempat terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S Rajab memberikan apresiasi kepada tim gabungan kepolisian yang berhasil menangkap 12 orang tahanan yang melarikan diri dalam waktu singkat. Padahal. dirinya memberi tenggat waktu satu minggu kepada tim untuk dapat kembali menangkap ke-12 tahanan itu.

“Sebelumnya saya memang akan memberikan sanksi terhadap petugas yang lalai, sehingga menyebabkan tahanan bisa kabur. Tapi dengan hasil kerja tim yang menangkap para tahanan sebelum melewati target waktu, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam sanksi yang akan saya diberikan. Kalau lebih dari target waktu, saya sudah ancam berikan sanksi berat,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, tim Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya tengah membentuk tim untuk mengevaluasi seluruh Polsek. Nantinya Irwasda akan melakukan pemeriksaan mendalam mulai dari buku register, penjagaan, pembagian jaga dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kaburnya tahanan tersebut.

“Tapi ingat, bukan berarti tidak ada pihak yang harus bertanggung jawab dalam kejadian ini. Saya akan tetap proses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kaburnya para tahanan itu. Jika terbukti ada kelalaian petugas dalam penjagaan, maka yang bertanggung jawab adalah Kapolsek,” ujarnya enggan membeberkan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Seperti diketahui, 12 tahanan Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kabur dari sel. Mereka kabur dengan cara mengergaji teralis dan membobol plafon kamar mandi, kemudian memanjat dan keluar dari sel tahanan. Dari ruang tahanan itu polisi menemukan dua gergaji dan kunci pas ukuran 8 sebagai alat mereka kabur melalui teralis.

Selanjutnya, mereka melompat dari teralis jendela kamar mandi satu per satu karena kecil, dan memang digergaji seukuran dengan tubuh para tahanan. Di bawah teralis itu berbatasan dengan warung nasi. Dalam warung itu, ada dua orang yang satunya masih terjaga. Yang terjaga ini bernama Suhendar dan langsung disergap serta dilumpuhkan mereka. Kemudian, barulah para tahanan itu kabur dan menyebar dengan tujuannya masing-masing.

Setelah para tahanan telah kabur, Suhendar yang berusaha melepaskan ikatannya. Selanjutnya, dia melapor kepada petugas piket. Saat itu yang jaga Kantor SPK Polsek Cempaka Putih Aiptu Mutohar dan yang petugas jaga tahanan Brigadir S. Setelah dapat lapora, kedua petugas mengecek kamar tahanan. Sel nomor satu ada 3 ruangan dan benar 12 tahanan melarikan diri dari lubang angin di atas kamar mandi dengan cara menggergaji teralis.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2