Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Polri Didesak Segera Tetapkan Tersangka Pencurian Pulsa
Wednesday 09 Nov 2011 14:58:03
 

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mulai mengembangkan pemeriksaan kasus dugaan pencurian pulsa. Saksi pelapor sekaligus korban pencurian pulsa, Fery Kuntoro mulai dimintai keterangannya oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Kedatangan Fery ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11) ini, didampingi kuasa hukum David Tobing. Mereka mengakui dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Hal ini terkait dengan laporan Fery sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Namun, dalam kesempatan itu, kuasa hukum Fery, David Tobing mendesak Polri untuk segera tersangka kasus pencurian pulsa yang diduga operator layanan fitur ponsel. "Kami berharap Mabes Polri bisa langsung dan cepat menindaklanjuti laporan ini. Tidak perlu berlama-lama (menetapkan tersangka), karena bukti-bukti dan data-data yang diberikan klien kami sudah cukup," tandasnya.

Sehubungan dengan pemeriksaan atas laporan Fery menyangkut kasus pencurian pulsa, David menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif. Pemanggilan ini adalah kali pertama Mabes Polri mermeriksa Fery. “Kami akan kooperatif kepada Mabes Polri, sehingga para tersangka bisa segera ditetapkan atas kasus yang telah meresahkan masyarakat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Fery Kuntoro melaporkan content provider (CP) ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/10) lalu. CP itu dianggap telah menyedot pulsanya hingga mencapai 450 ribu rupiah. Hal ini terjadi sejak iseng mengikuti registrasi sebuah promo hadiah yang ditawarkan via SMS premium 9133 pada Maret 2011. Namun, ia kesulitan hendak menghentikan layanan itu.

Akhirnya, Fery melaporkan kasus pencurian pulsa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Belakangan, PT Colibri Networks melaporkan balik Fery atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Selanjutnya, Fery meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mabes Polri sendiri telah mengambil alih kasus itu, karena banyaknya pengaduan serupa dari sejumlah daerah. Tapi belakangan Mabes Polri menyatakan bahwa hanya membantu dalam bidang Teknologi Informasi (IT), agar mempermudah Polda Metro dalam mengungkap kasus ini secara keseluruhan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2