JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Meski diduga melibatkan sejumlah perwira, Polri hanya menetapkan tiga bintara sebagai tersangka dalam kasus bentrok berdaran di Pelabuah Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12) lalu. Sedangkan para perwiranya itu dibiarkan bebas melanggang tanpa dimintai pertanggungjawaban sebagai komandan pengendali lapangan.
Penetapan tiga bintara Polri sebagai tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usma Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12). Penetapan mereka sebagai tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
"Untuk kasus meninggalnya dua korban di Bima, tim pengawas internal Mabes Polri masih melakukan proses. Ada tiga anggota yang telah dinyatakan sebagai terperiksa. Mereka adalah satu anggota Brimob Polda NTB berinisial Bripda F dan dua reserse Polda NTB berinisial Briptu S dan Briptu F, jelas Saud.
Ketiga anggota kepolisian itu, imbuh dia, terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga Bima dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Pelabuhan Sape. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong dan memukul dengan menggunakan senjata api. "Berkas ketiganya dalam perampungan untuk nanti di sidang disiplin," jelasnya.
Penetapan status terperiksa kepada tiga orang anggota Polda NTB untuk membuktikan keseriusan Mabes Polri untuk menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam prosedur pengamanan. Pemeriksaan masih terus didalami untuk mencari kemungkinan anggota lain yang diduga ikut terlibat.
Peran Perwira
Namun, Saud tidak menjelaskan para perwira Polri yang berperan menjadi komandan lapangan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anak buahnya itu. Ia hanya menyatakan bahwa pihkanya hingga kini sudah memeriksa 100 anggota kepolisian. Mereka berasal dari Polda dan Polres Bima, Polsek Lambu atas kasus berdaran di Pelabuhan sape itu. Tiga di antara 100 anggota yang diperiksa itu adalah perwira menengah sebagai penanggungjawab lapangan, tandasnya.
Polri biasa menggunakan istilah terperiksa sebagai istilah tersangka, ketika sudah masuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Status itu terkait dugaan tindakan oknum kepolisian itu melanggar disiplin dan kode etik. Terperiksa segera dibawa ke sidang kode etik, tapi belum tentu diserek ke pengadilan umum.
Sementara Kabag Penerangan Umum (Penum) Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, tim Irwasum juga memeriksa satu perwira menengah yang pada saat kejadian menjadi pengendali lapangan. Pemeriksaan satu perwira ini menyusul pemeriksaan dua perwira yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Pemeriksaan mereka untuk melihat, apakah ada penindakan yang menyalahi prosedur oleh petugas kami. Tim masih terus mendalaminya dengan meminta keterangan para saksi," tutur Boy, tanpa mau memperkirakan kemungkinan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kasus bentrokan berdaran ini, berawal dari warga Lambu yang menduduki jembatan penyeberangan ferry di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, NTB sejak Selasa (20/12). Mereka menuntut penghentian beroperasinya perusahaan tambang emas , karena merusak lingkungan. Mata pencarian warga sebagai petani dan nelayan juga terancam. Mereka juga meminta seorang warganya yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk segera dibebaskan.
Tapi tuntutan warga itu, tidak dipenuhi pihak Pemkab Bima dan Polres Bima. Mereka tetap meminta penunjuk rasa membubarkan diri di Pelabuhan Sape. Warga tetap bersikeras menduduki Pelabuhan sape hingga tuntutannya dipenuhi. Akhirnya ratusan aparat kepolisian diturunkan pada Sabtu (24/12) pagi, untuk membubarkan warga. Bentrok berdarahkan pun tak terhindarkan.
Komnas HAM melalui tim pencari faktanya menemukan indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian dalam bentrok beradara itu. Aparat diketahui masih menembaki warga yang berlari utnuk menyelamatkan diri. Bahkan, sejumlah warga yang sudah tak berdaya dan ditangkap, masih digebuki dan ditendang secara brutal oleh aparat. Tak hanya dengan tangan kosong, bahkan ada yang menggunakan popor senjati api.(dbs/bie/wmr)
|