Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kartu INAFIS
Polri Hentikan Sementara Proyek Inafis
Thursday 26 Apr 2012 21:58:25
 

Kendaraan Operasional Polri Program Inafis (Foto: waspada.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya menghentikan sementara proyek Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS). Penghentian ini juga dibarengi usulan Polri untuk melakukan revisi terhadap (Peraturan Pemerintah) PP No 50/2010.

“Mulai hari ini, Rabu (26/4) Polri menghentikan sementara pembuatan INAFIS Card. Kami tidak mau disalahkan karena menarik biaya sebesar Rp 35 ribu,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menerangkan kalau biaya pembuatan INAFIS Card tertera pada PP No 50/2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun untuk melakukan penggratisan pembuatan INAFIS Card perlu adanya revisi PP tersebut

“Kita usulkan kepada pemerintah agar PP No 50/2010 bisa direvisi. Sehingga tidak perlu adanya pengambilan biaya saat pembuatan kartu tersebut,” tegasnya.

Di tempat terpisah Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Bekti Suhartono mengatakan, selain memberhentikan sementara pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembuatan INAFIS Card. “Kita akan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya. (wpd/bhc/dng)



 
   Berita Terkait > Kartu INAFIS
 
  Polri Hentikan Sementara Proyek Inafis
  IPW Ungkap 29 Perusahaan Ikut Tender Proyek Inafis Polri
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2