Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Polri Kawal dan Dukung Kebijakan Pemerintah Hadapi Persoalan Dampak Covid-19
2020-04-22 20:02:58
 

Tampak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kemeja putih paling depan) saat mengecek ketersediaan bahan pangan di Pasar Beras Cipinang.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menggelar rapat dengan jajaran Direktur Reserse Kriminal Polda se-Indonesia melalui video conference pada, Rabu (22/4).

Dalam rapat itu, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan agar membantu mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Misal, mengecek secara benar apakah jaring pengaman sosial sudah terdistribusi dengan baik.

"Cek jalur PKH, jalur prakerja dan bantuan lewat dana desa. Apakah sesuai dengan daftar yang sudah ditentukan, apakah ada pemotongan terhadap bantuan tunai," kata Listyo melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip sindonews.

Menurut Listyo, apabila masyarakat ada yang belum mendapatkan bantuan sosial supaya segera dilaporkan untuk mencegah jangan sampai muncul penjarahan lantaran ada yang belum dapat. Sebab, Polri harus membantu mengawal penyaluran bantuan sosial dan program prakerja terhadap masyarakat.

"Jangan sampai ada gejolak karena jumlahnya berkurang atau tidak sesuai dengan list, berikan asistensi terhadap bantuan tunai sehingga tidak ada kesalahan. Koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi apabila ada kesulitan masalah asistensi di daerah," ujarnya.

Listyo juga mengingatkan kepada Satgas Pangan harus terus memantau harga-harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Jangan sampai ada permainan harga dan penimbunan sembako.

"Cek realisasi dan distribusi dari sembako agar tepat waktu, antara lain realisasi distribusi gula, realisasi distribusi bawang dan penyerapan hasil panen padi (bermasalah atau tidak). Cek ketersediaan beras di Bulog dan penyerapannya," jelas dia.

Selain itu, terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pelarangan mudik. Listyo menyampaikan bahwa keputusan itu bertujuan, agar memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dengan demikian, kebijakan tersebut harus dikawal oleh seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polda se-Indonesia.

"Menghadapi pelaku mudik yang memaksakan diri di check poin, (petugas) lakukan dengan secara persuasif, beri pemahaman bahwa mudik berisiko akan membawa penularan," ujar Listyo.

"Ada permintaan kepala daerah agar warganya tidak mudik dan ada ketentuan diisolasi saat sampai di daerah mudik," tandasnya.(sin/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2