Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Polri Kawal dan Dukung Kebijakan Pemerintah Hadapi Persoalan Dampak Covid-19
2020-04-22 20:02:58
 

Tampak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kemeja putih paling depan) saat mengecek ketersediaan bahan pangan di Pasar Beras Cipinang.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menggelar rapat dengan jajaran Direktur Reserse Kriminal Polda se-Indonesia melalui video conference pada, Rabu (22/4).

Dalam rapat itu, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan agar membantu mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Misal, mengecek secara benar apakah jaring pengaman sosial sudah terdistribusi dengan baik.

"Cek jalur PKH, jalur prakerja dan bantuan lewat dana desa. Apakah sesuai dengan daftar yang sudah ditentukan, apakah ada pemotongan terhadap bantuan tunai," kata Listyo melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip sindonews.

Menurut Listyo, apabila masyarakat ada yang belum mendapatkan bantuan sosial supaya segera dilaporkan untuk mencegah jangan sampai muncul penjarahan lantaran ada yang belum dapat. Sebab, Polri harus membantu mengawal penyaluran bantuan sosial dan program prakerja terhadap masyarakat.

"Jangan sampai ada gejolak karena jumlahnya berkurang atau tidak sesuai dengan list, berikan asistensi terhadap bantuan tunai sehingga tidak ada kesalahan. Koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi apabila ada kesulitan masalah asistensi di daerah," ujarnya.

Listyo juga mengingatkan kepada Satgas Pangan harus terus memantau harga-harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Jangan sampai ada permainan harga dan penimbunan sembako.

"Cek realisasi dan distribusi dari sembako agar tepat waktu, antara lain realisasi distribusi gula, realisasi distribusi bawang dan penyerapan hasil panen padi (bermasalah atau tidak). Cek ketersediaan beras di Bulog dan penyerapannya," jelas dia.

Selain itu, terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pelarangan mudik. Listyo menyampaikan bahwa keputusan itu bertujuan, agar memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dengan demikian, kebijakan tersebut harus dikawal oleh seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polda se-Indonesia.

"Menghadapi pelaku mudik yang memaksakan diri di check poin, (petugas) lakukan dengan secara persuasif, beri pemahaman bahwa mudik berisiko akan membawa penularan," ujar Listyo.

"Ada permintaan kepala daerah agar warganya tidak mudik dan ada ketentuan diisolasi saat sampai di daerah mudik," tandasnya.(sin/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2