Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian Pulsa
Thursday 08 Mar 2012 20:31:06
 

Aksi unjuk rasa menuntut pengusutan kasus pencurian pulsa (Foto: Gaptekupdate.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Dirut PT Colibri Network dengan inisial NHB, tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencurian Pulsa. Mereka adalah Vice President(VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel berinisial KP dan Dirut PT Media Play dengan inisial WHM.

“Keduanya menjadi tersangka, karena menandatangani kerja sama dengan para Content Provider untuk SMS Premium yang merugikan banyak orang. Para tersangka kami jerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 362 jo 378 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).

KP yang diketahui insial dari Krishnawan Pribadi (KP) itu, sebenarnya harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya, dia diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "KP menandatangani kerja sama dengan konten provider, seharusnya memunuhi panggilan untuk diperiksa. Tapi dia tidak datang dnegan alasan sakit,” jelas Saud.

Namun, lanjut dia, tim penyidik tidak percaya dengan alasan tersebut. Pihaknya pun akan mengirim dokter untuk memeriksa kesehatan KP. Jika ternyata KP sehat, penyidik akan segera memeriksanya. "Kami akan kirim dokter. Kalau memang sakit, kami bisa kirim ke RS Polri Kramatjati untuk diceka kesehatannya. Kami akan panggil tersangka KPK lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih empat laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait pencurian pulsa. Pada kasus penipuan itu, pelapor (konsumen) merasa dirugikan dengan adanya pengiriman pesan singkat (SMS) berisi iklan. Selain itu, jugamempromosikam jasa pulsa premium yang menjanjikan hadiah dan ringtone gratis.

Penanganan kasus pencurian pulsa ini terbilang cukup lama, karena berlangsung hampir lima bulan. Polisi mengklaim pihaknya mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini. Tak hanya harus melibatkan sejumlah pakar IT. Tak hanya meminta keterangannya, para pakar itu juga diminta bantuannya memeriksa data 63 ribu terabyte yang merupakan data dari exchange server.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2