Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Bus
Polri Pastikan Akan Perberat Hukuman Sopir Bus Maut
Tuesday 14 Feb 2012 20:39:08
 

Pengangkatan bus Kurnia Bakti dari jurang, setelah peristiwa kecelakaan yang menewaskan belasan orang tewas dan puluhan orang luka berat (Foto: Koranbogor.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korlantas Polri sedang mengkaji hukuman lebih berat bagi sopir maut bus Karunia Bhakti yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hal itu mengingat yang bersangkutan tersebut sempat kabur, usai insiden kecelakaan yang menewaskan 15 orang dan 47 lainnya luka-luka.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut, hukuman yang dijatuhkan bukan hanya karena faktor kelalaian saja. Bukan tidak mungkin kalau pengemudi melakukan kesengajaan yang telah membahayakan nyawa orang lain,” kata Waka Korlantas Polri Brigjen Pol. Didik Purnomo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (14/2).

Jika terdapat unsur kesengajaan, maka pengemudi tersebut dapat didakwa melanggar pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dapat terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 juta. “Kami sedang kaji atas penerapan pasal tersebut terhadap sopir itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Polresta Bogor telah menetapkan sopir maut bus Karunia Bakti Lukman Iskandar sebagai tersangka atas kejadian tabrakan beruntun yang menyebabkan 15 orang tewas dan 47 lainnya luka berat dan kritis. Kini, tersangka yang merupakan warga Garut tersebut, telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Pada kejadian yang berlangsung di Cisarua, Bogor, Jumat (10/2) lalu, tersangka Lukman yang mengendarai bus tersebut, sempat melarikan diri. Ia berhasil menyelamatkan diri dengan melompat, beberapa detik sebelum bus yang dikemudikannya menabrak. Lukman ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Bogor di rumah keluarganya di Garut, Sabtu (11/2).

Hasil tes urine terhadap Lukman, negatif menggunakan barang terlarang. Tersangka dijerat dengan 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan kondektur bus Karunia Bakti, saat ini statusnya masih saksi. Belum ada kenaikan status terhadap yang bersangkutan.


Tiga Proyek
Pada bagian lain, Didik Purnomo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga proyek untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan memberi penyadaran kepada masyarakat. Proyek pertama, Polri akan mendirikan Safety Driving/Riding Center yang sudah dirintis di beberapa Polda sebagai percontohan, yakni di Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda NTB, dan Polda Jawa Timur.

Sementara proyek kedua, Polri bekerja sama dengan Jasa Raharja tengah menyiapkan unit mobil untuk pengecekan pengemudi terhadap kemungkinan keterpengaruhan terhadap narkotika dan obat berbahaya saat mengemudi. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diwujudkan semacam mobil tes. Sedang kami siapkan perangkatnya," papar dia.

Sedangkan proyek ketiga, Polri juga tengah menyiapkan semacam kursus untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) yang telah dirintis di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Timur. "Ini sedang studi kelayakan di Jatim dan Jabar. di sana akan dibangun prosedur mendapatkan SIM dengan ujian teori dan praktek dengan lahan yang disiapkan maksimal, baik mobil pribadi, truk dan sebagainya. Ini sedang dipersiapkan," lanjut Didik.

Selain itu, Polri juga tengah menyiapkan pembentukan unit khusus untuk menganalisa dan merekonstruksi kejadian dan penyebab kecelakaan. "Kami membentuk unit yang mungkin di kecelakaan menonjol terakhir sudah kita laksanakan, yaitu traffic accident analysis. Bagaimana merekonstruksi atau menganimasi kembali kasus kecelakaan secara digital, secara IT?" jelasnya.

Menurut dia, unit tersebut mengaplikasikan teknik dalam merekonstruksi kejadian terorisme dan telah mulai bekerja merekonstruksi kecelakaan di Tugu Tani dan Cisarua. "Ini akan kami kembangkan pada 2012 secara bertahap. Nantinya akan kami lengkapi di semua polda," tanda Didik.

Keselamatan Penumpang
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution meminta perusahaan otobus (PO) tidak hanya mengejar keuntungan, tapui harus mengutamakan keselamatan para penumpang. "Polri meminta pengusaha angkutan dalam merngelola PO-nya harus betul-betul mengutamakan keselamatan penumpang, jangan mengharapkan profit saja,” kata dia.

Menurut dia, beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus, seperti kecelakaan di Cisarua, Bogor, dan Sumedang, Jawa Barat, diakibatkan rem yang tidak berfungsi. Seharusnya, hal itu tidak terjadi jika pengusaha PO memperhatikan kelaikan armada mereka. "Perusahaan harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. Pengecekan kondisi kendaraan harus rutin dilakukan, bukan hanya mengeck jumlah penumpangnya saja," tutur dia.

Saud merasa yakin bahwa bus Karunia Bhakti itu mengalami kecelakaan itu, tidak melakukan kondisi bus secara keseluruhan. Pihak pengelola sepertinya hanya melakukan pengecekan terhadap jumlah penumpangnya saja. "Penglola harus memperhatikan kondisi kendaraan. Apalagi melewati jalur naik-turun dan remnya keluar asap dan bau. Mereka melakukan pengecekan, tapi tidak tuntas,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan 12 kendaraan terjadi pada Jumat (10/2) pukul 18.40 WIB. Bus Kurnia Bhakti jurusan Garut-Jakarta menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Diduga karena rem blong, bus menghantam bus Doa Ibu dan menabrak sejumlah kendaraan roda empat, roda dua dan warung makan serta akhirnya masuk jurang sedalam 10 meter.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Bus
 
  Kecelakaan Bus di Guatemala, 43 Orang Tewas
  Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
  Bus Pariwisata Gapuraning Rahayu, Terguling Di Jalur Nagreg
  Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
  Polri Pastikan Akan Perberat Hukuman Sopir Bus Maut
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2